Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Berujung Dinonaktifkan

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

 Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu dosen di UPN Veteran Yogyakarta tengah menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas di media sosial. Dugaan tersebut memicu reaksi cepat dari pihak kampus yang langsung mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap dosen terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.

Berawal dari Unggahan di Media Sosial

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi mengenai kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @onlonenyside. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sosok yang diduga terlibat merupakan dosen dari Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan menuai berbagai respons dari warganet yang menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan publik karena dianggap menyangkut keamanan mahasiswa di lingkungan kampus. Banyak pengguna media sosial meminta pihak universitas bertindak tegas dan memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Dugaan Modus yang Dilakukan Oknum Dosen

Dalam utas yang beredar di media sosial, disebutkan sejumlah dugaan modus yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi. Modus tersebut di antaranya mengajak makan atau menonton bersama, meminta bantuan mengoreksi pekerjaan tertentu, meminta ditemani saat kegiatan pengabdian masyarakat, hingga menawarkan informasi lowongan pekerjaan dan bantuan antar jemput kerja.

Dugaan perilaku tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan diduga melibatkan lebih dari satu korban. Ramainya pembahasan di media sosial membuat publik menyoroti relasi kuasa yang kerap terjadi di lingkungan akademik. Banyak pihak menilai bahwa hubungan antara dosen dan mahasiswa memiliki potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak diawasi dengan ketat.

Kampus Ambil Langkah Tegas

Menanggapi kasus tersebut, pihak universitas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan tersebut juga mengacu pada aturan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung," tulis pernyataan resmi UPN, dikutip Rabu 20 Mei 2026.

Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan transparan. Universitas juga memastikan keputusan itu tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar mahasiswa karena tugas akademik dosen yang bersangkutan akan dialihkan sementara kepada tenaga pengajar lain.

Komitmen Kampus Ciptakan Lingkungan Aman

Menanggapi viralnya kasus tersebut, pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) menyampaikan pernyataan resmi. Ketua Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, S.IP., M.Si, mengaku prihatin atas kabar yang berkembang di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"UPN 'Veteran' Yogyakarta, tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Kampus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa," tegas Iva, dalam keterangannya.

Selain melakukan penonaktifan sementara, pihak universitas menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Langkah cepat yang diambil kampus pun mendapat sorotan publik sebagai bentuk respons institusi pendidikan dalam menangani isu sensitif yang melibatkan sivitas akademika.