Langkah Mengejutkan Ibu Habib Bahar Bin Smith, Polisikan Istri Anggota Banser yang Buat Anaknya Jadi Tersangka

Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Polemik hukum yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali melebar. Kali ini, ibu kandung Bahar, Isnawati Hasan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 2 Februari 2026. Terlapor F diketahui merupakan istri dari anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar Smith di Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, F juga diketahui sebagai pihak pelapor dalam kasus yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta, menegaskan laporan itu diajukan karena adanya pernyataan F yang dinilai tidak sesuai fakta.

"Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang," tuturnya kepada wartawan.

Ichwan menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari klaim F yang mengaku menyaksikan langsung suaminya menjadi korban penganiayaan dalam sebuah acara keagamaan yang dihadiri Bahar Smith. Klaim itu, menurut Ichwan, tidak mungkin terjadi.

"Padahal pada saat kejadiannya itu jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan. Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya," katanya.

Atas dasar itu, Isnawati Hasan melaporkan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 263 KUHP, serta Pasal 264 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Kasus ini menjadi babak baru di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Habib Bahar.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.

Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.