Pengakuan Mengejutkan Anggota Banser yang Dianiaya Habib Bahar: Ditodong Golok, Katanya Mau Dimutilasi
Seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R (41) mengaku menjadi korban penganiayaan usai menghadiri acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu malam, 21 September 2025 lalu.
Ia menyebut kekerasan itu terjadi setelah dirinya digiring secara paksa ke sebuah ruangan oleh sekelompok orang, termasuk oleh Habib Bahar.
Pengakuan tersebut disampaikan R melalui rekaman video yang beredar di media sosial dan diunggah akun TikTok @ansor.banser.tuah. Dalam keterangannya, ia menuturkan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya usai acara berlangsung.
Ilustrasi kekerasan.
R mengaku awalnya ditarik ke dalam ruang panitia sebelum mengalami pemukulan.
“Awalnya itu saya ditarik ke dalam ruang panitia. Di situ langsung dikeroyok, dipukulin,” ujar R, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut pengakuannya, aksi kekerasan itu dilakukan lebih dari sepuluh orang. Ia juga secara tegas menyebut nama Habib Bahar turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Anggota Banser itu mengaku tidak hanya dipukul. Ia menyebut mulutnya sempat ditutup, kepalanya disiram air, dan tubuhnya disundut rokok.
“Terus saya dibawa sama Habib Bahar ke kamar, di situ lebih parah lagi. Mulut saya dibekep, terus disiram air, ada yang nyundut juga pakai rokok,” ungkapnya.
Selain itu, R juga mengaku mendapat ancaman serius terhadap keselamatannya. Ia menyatakan sempat ditodong senjata tajam di bagian leher.
“Sempat ditodong golok di leher, katanya mau dibunuh, mau dimutilasi. Itu Bahar yang ngomong,” ujarnya.
Usai rangkaian dugaan kekerasan tersebut, R mengaku dibawa ke kantor polisi oleh Bahar. Ia menduga langkah itu dilakukan untuk membuat laporan lebih dulu terhadap dirinya.
“Saya diantarin ke kantor polisi sama si Bahar. Dia yang bikin laporan katanya saya provokasi,” kata R.
Duduk Perkara R dianiaya Habib Bahar
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan kasus bermula ketika Habib Bahar mendatangi sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 21 September 2025 untuk berceramah.
Berdasarkan keterangan saksi mata, korban R menghampiri Habib Bahar untuk bersalaman, namun langkahnya dicegah oleh pengawal karena dituduh hendak "mencolok mata" Habib Bahar. Sontak tuduhan itu memicu keributan dan korban ditarik sejumlah pria hingga dikeroyok. Handphone dan motor korban kabarnya juga diamankan pelaku.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu, 1 Februari 2026.
Habib Bahar Jadi Tersangka
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peran Habib Bahar dalam Kasus Ini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, Habib Bahar ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
"Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.
Habib Bahar tak Hadir Pemeriksaan
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota harus ditunda. Habib Bahar absen dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan alasan tim kuasa hukumnya belum siap.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. Surat permintaan penundaan itu disebut sudah diterima pihak kepolisian sejak semalam.
“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah diterima pihak Polres semalam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.