Habib Bahar Bin Smith Tak Hadir Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Ada Apa?
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota harus ditunda. Habib Bahar absen dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, dengan alasan tim kuasa hukumnya belum siap.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. Surat permintaan penundaan itu disebut sudah diterima pihak kepolisian sejak semalam.
“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah diterima pihak Polres semalam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.
Ichwan menjelaskan, absennya Habib Bahar bukan karena menghindari proses hukum. Ia menegaskan, sejumlah anggota tim advokasi sudah memiliki agenda pemeriksaan klien lain yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, surat pemanggilan dari penyidik juga diterima dalam waktu yang relatif singkat.
“Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya diperiksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa digeser, karena kami kan terima surat pemanggilannya baru hari Senin malam,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026. Penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," tutut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Jakarta, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Senin, 2 Februari 2026.
Untuk diketahui, ternyata Habib Bahar Bin Smith tidak sendiri jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Usut punya usut, ada tiga orang lain yang juga tersangka dalam kasus ini. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
"Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.
Dengan demikian, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, total tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang. Namun, saat ditanya siapa sosok tiga tersangka lain ini, polisi tidak menjelaskan gamblang apakah murid dari Habib Bahar atau bukan.
"Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith," katanya.