OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penindakan tersebut dilakukan pada Januari 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
KPK menyatakan perkara ini menyangkut proses pengisian sejumlah posisi strategis di tingkat desa.
Hingga kini, KPK masih mendalami penanganan pasca-OTT tersebut.
KPK Ungkap Perkara Pengisian Jabatan Desa
Dilansir dari Antara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT terhadap Sudewo terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai langkah penanganan perkara setelah operasi tangkap tangan tersebut.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang Januari 2026
Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa operasi tangkap tangan sejak awal 2026.
OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
OTT kedua pada 2026 dikonfirmasi KPK pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi OTT ketiga di 2026 yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pati Sudewo.
Setelah Diperiksa di Kudus, Sudewo Dibawa ke Jakarta
Dilansir dari TribunJateng.com, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sudewo untuk mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan di Ruang Intel Satreskrim Polres Kudus usai OTT pada Senin (19/1/2026) dini hari.
Sudewo digiring penyidik KPK ke Kompleks Mapolres Kudus sekitar pukul 03.30 WIB.
Di salah satu ruangan di Polres Kudus, Sudewo menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya meninggalkan Mapolres Kudus pada pukul 23.40 WIB dengan pengawalan ketat kepolisian.
Tim penyidik KPK kemudian membawa Sudewo ke Jakarta setelah hampir 24 jam pemeriksaan.
Rombongan berangkat menggunakan tiga mobil menuju Semarang dan selanjutnya ke Jakarta dengan pengawalan aparat kepolisian.
Rombongan tiba di Jakarta, tepatnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (20/1/2026) siang hari.
Selain Sudewo, tim penyidik juga terlihat membawa satu koper hitam, meski belum diketahui secara pasti isi koper tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang