Polda Jatim Miskinkan Pengedar Narkoba, Aset Rp 2,7 Miliar Milik Dua Tersangka Disita

TPPU, Polda Jatim, Jatim, Surabaya, Polda Jatim Miskinkan Pengedar Narkoba, Aset Rp 2,7 Miliar Milik Dua Tersangka Disita

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus berkomitmen memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan cara memiskinan para pelakunya.

Terbaru, penyidik menyita aset senilai total Rp 2,7 miliar dari dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial WP (44) dan FA (25).

Penyitaan ini dilakukan setelah polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keduanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi utama untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi para bandar.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika," ujar Jules di Mapolda Jatim, Sabtu (21/2/2026).

Jejak Residivis WP, Aset Tanah hingga Batang Perak

Tersangka pertama, WP (44), merupakan seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba sebanyak dua kali.

Berdasarkan hasil penyidikan, WP menjalankan praktik pencucian uang hasil peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya pada periode 2023 hingga 2025.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pengedar berinisial W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025. Polisi kemudian mendeteksi aliran dana mencurigakan yang mengarah ke WP.

"WP menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika. Kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," ungkap Jules.

Adapun rincian aset pengedar narkoba WP yang disita senilai Rp 1,2 miliar meliputi:

  • 1 unit mobil Toyota Rush (2025)
  • 1 unit motor Honda Scoopy (2023)
  • 6 batang perak (masing-masing seberat 999 gram)
  • Sebidang tanah (SHM) di Kabupaten Jombang
  • Saldo rekening sebesar Rp 600 juta.

Gaya Hidup Mewah FA, Pengangguran dengan Aset Miliaran

Tersangka kedua, FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga mencuci uang hasil penjualan ekstasi (inex) sejak 2022. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA diketahui memiliki deretan aset mewah senilai Rp 1,5 miliar yang kini dalam proses penyidikan.

Penyidik menyita berbagai barang bukti dari FA, di antaranya:

  • Kendaraan: Mobil Mitsubishi Xpander, Honda Brio, motor Honda PCX, dan Honda Scoopy.
  • Perhiasan & Jam Tangan: 28 potong perhiasan emas dan 3 unit jam tangan mewah.
  • Properti: Dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya.
  • Uang Tunai: Rp 82 juta tunai dan saldo rekening lebih dari Rp 313 juta.

"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar," tambah Jules.

Komitmen Polda Jatim Berantas TPPU Narkoba

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan fisik narkoba, tetapi juga menyasar aliran dananya.

Sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani delapan perkara TPPU narkotika. Dari jumlah tersebut, lima kasus sudah dinyatakan lengkap (P21), dua kasus tahap I, dan satu kasus masih dalam proses penyidikan.

"Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya," tegas Kurniawan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Miskinkan Pengedar Narkotika, Polisi Sita Aset Senilai Rp2,7 Miliar dari 2 Tersangka

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang