Identitas Terungkap, Dua WN Brasil Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Kuta Utara

Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga negara Belanda di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Korban berinisial RP (49), tewas setelah diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam di depan sebuah vila di kawasan Kerobokan, Senin (23/3/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pelaku teridentifikasi sebagai Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32).
Kronologi Penusukan Brutal di Depan Vila
Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.50 Wita. Saat itu, korban RP bersama kekasihnya yang merupakan warga lokal berinisial PI (30), baru saja keluar dari vila.
Tiba-tiba, dua orang pria yang berboncengan sepeda motor matik berwarna hitam mendekat. Salah satu pelaku terlihat mengenakan jaket ojek online (Grab), helm hitam, dan masker biru, sementara pelaku lainnya mengenakan kaos oranye tanpa helm.
Korban yang merasa terancam sempat menyuruh kekasihnya masuk ke dalam vila dan mengunci pintu. Namun, sebelum sempat menyelamatkan diri, PI melihat korban sudah diserang dengan pisau.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan pada pukul 23.59 Wita akibat kehabisan darah.
Hasil Olah TKP dan Bukti Ilmiah
Polisi memastikan bahwa motif perampokan dikesampingkan karena tidak ada barang berharga milik korban maupun kekasihnya yang hilang. Fokus penyelidikan beralih pada dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.
Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman menjelaskan bahwa identitas kedua WN Brasil tersebut terungkap melalui analisis teknologi dan bukti ilmiah (CSI).
"Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Penyelidikan kami lakukan dengan analisa teknologi, persesuaian dengan kesaksian, serta didukung barang bukti di lapangan, termasuk kendaraan sewaan yang digunakan pelaku ditemukan bercak noda darah," tegas Adhi.
Pelaku Kabur ke Luar Negeri, Polisi Ajukan Red Notice
Meski identitas telah dikantongi, kedua tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia hanya berselang beberapa jam setelah kejadian. Data imigrasi menunjukkan keduanya terbang keluar negeri pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Polda Bali bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan Red Notice.
"Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional. Per hari ini (Sabtu), identitas mereka sudah disebarkan ke seluruh dunia," tambah Adhi.
Kepolisian kini tengah mendalami rutinitas dan aktivitas korban RP selama menetap di Bali sejak 2024 untuk mengungkap motif pasti di balik serangan tersebut. Koordinasi dengan Konsulat Belanda juga dilakukan untuk menelusuri latar belakang korban.
Atas tindakan keji tersebut, kedua tersangka WN Brasil, Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Kedua pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus melacak keberadaan pelaku di negara transit maupun negara tujuan akhir guna memastikan proses hukum tetap berjalan di Indonesia.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Antaranews dengan Judul Dua WNA Brazil jadi tersangka pembunuhan warga Belanda
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang