Sudewo Masih Berstatus Anggota Gerindra meski Jadi Tersangka, Ini Jawaban Partai

Sudewo, Gerindra, Sudewo Masih Berstatus Anggota Gerindra meski Jadi Tersangka, Ini Jawaban Partai

Bupati Pati nonaktif, Sudewo masih tercatat sebagai kader Partai Gerindra meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa pada Selasa (21/1/2026).

Sudewo ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain kasus jual-beli jabatan, KPK juga menetapkan Sudewo jadi tersangka dalam dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jateng, Sri Hartini mengonfirmasi bahwa Sudewo masih jadi kader partainya.

"Sudewo masih (kader) Gerindra, tapi dia ikutnya pusat bukan DPD," ujarnya di kantor Gubernur Jateng, Jumat (6/2/2026).

Alasan belum adanya pemecatan

Menurut Sri Hartini, terkait pemecatan, yang berwenang adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Sedangkan DPD provinsi tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Hartini mengingatkan kepada seluruh kader di Jawa Tengah untuk menjadikan kasus Sudewo ini sebagai pengingat, bahwa kader partai yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara harus berhati-hati.

"Jangan sampai korupsi, karena seperti masalah di Pati (Sudewo) meskipun kader tetap diproses hukum," terangnya.

Terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Heri Pudyatmoko juga mengiyakan bahwa Sudewo masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerindra.

"Iya masih ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Gerindra, Balum dicabut," katanya.

Senada Sri Hartini, Heri juga menegaskan bahwa keputusan selanjutnya menjadi kewenangan DPP.

"Ini kasus besar, mau tidak mau akan menunggu kebijakan dari DPP. Biasanya kalau tersangkut kasus hukum, ranahnya bukan di DPD tapi di pusat," tambahnya, dilansir dari .

Kasus jual-beli jabatan Sudewo

Sudewo ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan usai KPK melakukan OTT.

Dugaan aksi jual-beli tersebut bermula saat ia dan timsesnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025, saat Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Diketahui, Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Diperkirakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong, dan jabatan kosong tersebut yang diperjualbelikan.

Jabatan yang diperjualbelikan mulai dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan sekretaris desa (sekdes atau carik).

Sudewo diketahui membentuk tim khusus bernama Tim 8 atau Koordinator Kecamatan (Korcam) yang berisikan para kepala desa yang merupakan timsesnya saat Pilkada 2024 lalu.

Muncul beberapa nama dalam Tim 8 tersebut, yakni Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, yang diinstruksikan Sudewo untuk menarik uang dari para calon perangkat desa.

Suyono dan Sumarjiono lantas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk melakukan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif Rp 125-150 juta.

Selain itu, di lapangan, Suyono dan Sumarjiono menaikkan tarif menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon.

"Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman. Apabila tak membayar, maka tak akan ada lagi seleksi perangkat desa.

Praktik tersebut terhenti saat KPK menggelar OTT pada Senin (19/1/2026). KPK menyita barang bukti senilai Rp 2,6 miliar dan mengamankan empat orang jadi tersangka.

Empat orang tersebut adalah:

  • Sudewo, Bupati Pati
  • Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP dan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang