Kronologi Kerusuhan Kalibata: Warung hingga Mobil-Motor Warga Hangus, 6 Anggota Mabes Polri jadi Tersangka

Kronologi Kerusuhan Kalibata: Warung hingga Mobil-Motor Warga Hangus
Kronologi Kerusuhan Kalibata: Warung hingga Mobil-Motor Warga Hangus

Kepolisian Republik Indonesia membeberkan secara rinci kronologi kerusuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang debt collector atau mata elang (Matel). Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 itu juga mengakibatkan puluhan fasilitas warga rusak hingga terbakar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers mengatakan, sejak awal kejadian Polri langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran melakukan olah tempat kejadian perkara, pengamanan lokasi, hingga pemeriksaan saksi.

Polri menyatakan keprihatinan dan empati mendalam kepada keluarga korban. Selain mengamankan barang bukti di lokasi, penyidik juga memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa kerusuhan tersebut.

Kronologi

Kronologi bermula pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria  (Debt Collector) di area parkir depan TMP Kalibata. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel polisi tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.

Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RS Budi Asih namun meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya pada hari yang sama.

“Pertama, saudara MET (41 tahun), meninggal dunia di lokasi kejadian, berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, saudara NAT (32 tahun), meninggal dunia di RS Budi Asih, berdomisili di Kota Bekasi,”  kata Karopenmas Divhumas Polri, Brjgjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain penganiayaan yang berujung maut, kerusuhan juga diwarnai aksi perusakan dan pembakaran fasilitas warga. Berdasarkan pendataan kepolisian yakni:

4 Mobil warga jadi Korban

  1. Taksi B 2317 SDX
  2. Toyota Kijang Krista B 8339 GF
  3. Toyota Avanza B 1196 RZU
  4. Suzuki Ertiga B 1714 RZO

Selain itu terdapat juga Tujuh sepeda motor dilaporkan rusak akibat amukan massa.

Tidak hanya kendaraan, kerusakan juga menimpa bangunan dan fasilitas warga. Sebanyak 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan berupa kaca pecah.

Sebagai tindak lanjut penyelidikan, polisi melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, mendata kerugian pemilik kios dan kendaraan, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga kini, enam orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis keterangan saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka yang merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri, yakni:

6 Tersangka dari anggota Mabes Polri

  1. Brigadir IAM
  2. Brigadir JLA
  3. Bripda RGW
  4. Bripda IAB
  5. Bripda BN
  6. Bripda AM.

6 anggota Yanma Mabes Polri, pengeroyok 2 matel hingga tewas

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Trunoyudo menegaskan, penetapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan proses penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dengan dukungan Bareskrim Polri.

“Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan kode etik dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brjgjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.