Tetapkan 2 Tersangka Baru, KPK Ungkap Kongkalingkong Biro Travel-Pejabat Kemenag di Pengaturan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka yang baru ditetapkan berasal dari pihak swasta.
Adapun dua tersangka itu ialah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan UU, dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.
"Penyidik menemukan adanya peran aktif pada tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex.
Pertemuan dimaksudkan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam UU, hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota tambahan haji reguler dan khusus dengan skema 50-50. Padahal, sesuai ketentuan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour," ujarnya.
Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0, yakni jemaah bisa berangkat di tahun yang sama ketika jamaah mendaftar dengan biaya lebih mahal.
Setor Jatah ke Pejabat Kemenag
Dalam penyidikan juga terungkap adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag. "ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ungkap Asep Guntur
Sementara Ismail Adham diduga memberikan uang sekitar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Asep mengatakan dua tersangka Ismail Adham dan Asrul Aziz memberikan uang tersebut kepada Gus Alex karena sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menag.
"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus, dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," ujarnya
Asep menambahkan bahwa penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
Kedua tersangka baru tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Baik Yaqut maupun Gus Alex telah ditahan di Rutan KPK.