Silmy Karim Dibekuk KPK, DPR Ungkap Kriteria Sosok yang Layak Jadi Penggantinya Jadi Wamen Imipas
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi sorotan berbagai pihak. Di tengah proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perhatian kini tertuju pada sosok yang dinilai layak mengisi posisi strategis tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa pengganti Silmy Karim harus merupakan figur yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta integritas tinggi agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan keimigrasian.
Menurut Andreas, posisi pimpinan di sektor imigrasi tidak bisa diisi sembarang orang mengingat lembaga tersebut memiliki peran vital sebagai pintu gerbang keluar-masuk warga negara asing ke Indonesia.
"Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing, harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026.
DPR Tekankan Integritas Jadi Syarat Utama
Selain kemampuan teknis dan pengalaman di bidang keimigrasian, Andreas menilai aspek integritas menjadi faktor paling penting dalam menentukan pengganti Silmy Karim.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang akan memimpin institusi imigrasi harus memiliki dedikasi tinggi terhadap pelayanan publik dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional.
"Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII Akan Evaluasi Sistem Pengawasan Imigrasi
Tak hanya menyoroti figur pengganti Silmy Karim, Komisi XIII DPR juga menilai kasus yang terungkap menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.
Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan terkait mekanisme audit, sistem pengawasan elektronik, hingga tata cara pelaporan pelanggaran yang selama ini diterapkan di lingkungan imigrasi.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang sebenarnya telah terdeteksi lebih awal namun tidak ditindaklanjuti secara serius.
"Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan," kata Andreas.
Ia juga menyoroti praktik pelayanan publik yang masih membuka ruang interaksi langsung secara berlebihan antara pemohon dan petugas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.
"Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas," lanjutnya.
Dinilai Cederai Citra Indonesia
Andreas menilai kasus yang menjerat Silmy Karim tidak hanya berdampak pada institusi yang dipimpinnya, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra Indonesia di mata dunia.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut, sektor keimigrasian memiliki keterkaitan erat dengan investasi, hubungan internasional, dan kepercayaan terhadap birokrasi pemerintah.
"Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara," ujarnya.
KPK Ungkap Peran Silmy Karim
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam perkara pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang terjadi pada periode 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Saat perkara berlangsung, Silmy diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 sebelum kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025-2026.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Daftar tersangka yang diumumkan KPK meliputi:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.
Di tengah kasus yang tengah bergulir tersebut, DPR menegaskan bahwa pembenahan tata kelola serta penunjukan pemimpin yang berintegritas menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.