Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapanuli, Bareskrim Tetapkan Tersangka Individu dan Korporasi

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Tabir kasus kayu gelondongan terbawa banjir di Tapanuli, Sumatra Utara, mulai terbuka. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pembalakan liar atau illegal logging tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama pihak kejaksaan pada Jumat, 2 Januari 2026. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat dan mengefektifkan proses penyidikan. Adapun penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni.

“Sudah (ada tersangka),” ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.

Meski telah menetapkan tersangka, Irhamni belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas pihak yang dijerat. Namun, ia memastikan penegakan hukum dalam kasus ini menyasar lebih dari satu subjek hukum.

"Sudah dua-duanya (individu dan korporasi)," kata Irhamni.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana lain terkait aktivitas pembukaan lahan ilegal yang diduga dilakukan PT TBS. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Aktivitas pembukaan lahan tersebut disinyalir berkontribusi terhadap terjadinya bencana di wilayah Sumatera, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidik kini mendalami dugaan pelanggaran pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut).

Temuan itu membuat penanganan kasus kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.