KLH Segel Kebun Sawit dan Pabrik di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel serta memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Langkah ini diambil sebagai respons atas rangkaian kejadian banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya yang dikonfirmasi dari Padang, Kamis (11/12/2015) dikutip dari Antra.
Penyegelan dan pemasangan papan pengawasan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) sebagai langkah awal pengendalian dampak lingkungan.
Apa Alasan Penyegelan Dilakukan?
KLH menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT TBS, yang merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP).
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi memburuknya kondisi hidrologi sekaligus memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan. Menurut Menteri Hanif, kebijakan ini bukanlah bentuk hukuman final.
"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," ujarnya.
KLH menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi terhadap perusahaan akan berjalan sesuai ketentuan.
Bagaimana Kronologi Tindakan Pengawasan?
Tindakan penyegelan bermula dari pemantauan KLH/BPLH setelah curah hujan ekstrem melanda kawasan Sumatera.
Laporan mengenai dampak lingkungan di beberapa titik mendorong tim pengawas untuk melakukan verifikasi lapangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, KLH menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, plang pengawasan dipasang dan area operasional PT TBS disegel sementara hingga seluruh dokumen lingkungan diperiksa.
KLH meminta keterangan resmi dari PT SNP selaku induk perusahaan. Perusahaan diwajibkan menyerahkan dokumen Amdal, izin lingkungan, serta bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Apa Saja yang Dinilai KLH dalam Pemeriksaan?
Pengawas Lingkungan Hidup akan melakukan penilaian administratif dan teknis yang meliputi:
- Kepatuhan terhadap dokumen Amdal dan izin lingkungan
- Penerapan praktik konservasi tanah
- Pengelolaan sistem drainase
- Upaya mitigasi erosi
- Pengendalian potensi banjir dan dampak hidrologis di sekitar kawasan operasional.
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak mengganggu fungsi kawasan lindung dan tata air.
Apakah Penyegelan Bisa Dicabut?
KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara. Pencabutan dapat dilakukan apabila perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan serta menyampaikan rencana perbaikan yang memadai.
Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan tindakan administratif dan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," kata Hanif Faisol Nurofiq.
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini