Terkuak! Bareskrim Ungkap Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut Milik Siapa
Penyidik menyebut, proses penyidikan dimulai dari dua titik, yakni di kawasan Jembatan Angoli dan DAS Garuga. Dari lokasi tersebut, penyidik melakukan identifikasi alat bukti, termasuk pemeriksaan forensik terhadap kayu-kayu yang ditemukan di lapangan.
Hasil penelusuran menunjukkan sebagian besar kayu yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT TBS. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Yang disidik itu baru satu TKP yaitu DAS Garuga dan Angoli. Kemudian kami Tipidter Bareskrim memulai proses penyidikan itu dari TKP Jembatan Angoli dan Garuga,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Senin, 15 Desember 2025.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi yang merupakan pegawai PT TBS. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu, dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” kata dia.
Penyidik meminta publik bersabar terkait penetapan tersangka. Bareskrim memastikan proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan penguatan alat bukti tambahan.
“Jadi mohon rekan-rekan media sabar, siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kita minta pertanggungjawaban pidana baik secara individu maupun korporasi,” katanya.
kayu hasil temuan di lokasi, penyidik menyebut sebagian dijadikan barang bukti untuk proses hukum. Sementara sebagian lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
“Kayu sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah. Mungkin sisanya kami sisihkan untuk proses hukum,” tutur dia.
Adapun mengenai pengelolaan kayu tersebut setelah diserahkan, penyidik menyebut hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Silakan saja, diatur pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam penyidikan, penyidik juga mendalami operasional PT TBS yang diketahui telah berjalan lebih dari satu tahun dan tengah melakukan pembukaan lahan baru. Aktivitas tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. Dalam proses pembukaan lahan baru patut diduga dia tidak taat pada UKL-UPL,” katanya.
Penyidik menegaskan telah menemukan hubungan sebab akibat antara aktivitas perusahaan dengan dampak yang ditimbulkan. Peristiwa tersebut mengakibatkan ribuan rumah terdampak dan puluhan korban jiwa.
“Korelasi atau kausalitas sebab akibatnya kami temukan itu. Sebab dari mereka, kemudian berakibat orang meninggal, rumah tersapu seribu lebih, kemudian meninggal 46, yang belum ditemukan 22 orang sampai saat ini,” tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara (Sumut).
Temuan itu membuat penanganan kasus kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.
“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.