Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka! 1 Mantan Staf BEI

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah)

Skandal dugaan manipulasi saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA kian melebar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor  , Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Penggeledahan ini dilakukan seiring pengusutan dugaan rekayasa dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT MML. Perusahaan sekuritas tersebut diketahui berperan sebagai penjamin emisi efek yang mengantarkan saham PIPA melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyeret sejumlah terpidana.

Dalam kasus awal, dua nama utama dinyatakan bersalah, yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT BEI, serta saudara J yang menjabat Direktur PT MML. Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta material perusahaan.

“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para terpidana memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang juga merupakan terpidana dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan dari putusan yang telah inkrah itu, penyidik kembali bergerak dan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku financial advisor; serta RE yang berperan sebagai Project Manager PT MML dalam proses IPO.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” tuturnya.

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi aset perusahaan yang dilakukan untuk merekayasa kelayakan PT MML agar dapat tercatat di BEI. Fakta tersebut menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus ini.

“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.

Meski dinilai tidak layak, PT MML tetap berhasil menghimpun dana publik dalam jumlah besar saat IPO.

“Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya Initial Public Offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 Miliar,” katanya.

Terkait penggeledahan PT Shinhan Sekuritas, Ade Safri menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti karena perusahaan sekuritas itu berperan sebagai penjamin emisi efek dalam IPO saham PIPA.

“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas. Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” ujar dia.

Ade Safri memastikan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pasar modal.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” katanya.

Di akhir keterangannya, Polri turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam berinvestasi.

“Kami Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan itu adalah secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” ujar Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, langkah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam membongkar dugaan praktik saham gorengan kian agresif. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan pada sore hari. Aktivitas penyidik mulai terlihat sejak sekitar pukul 16.30 WIB. Sejumlah petugas Bareskrim Polri tampak keluar masuk gedung dengan mengenakan jaket kepolisian sambil membawa beberapa container yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak. Ia memastikan kegiatan itu berkaitan langsung dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pasar modal, khususnya kasus saham gorengan.

“Benar (terkait kasus tersebut),” tutur Ade Safri saat dikonfirmasi.