Top 8+ Perusahaan Diperiksa Terkait Dugaan Pemicu Banjir Bandang Sumut
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeriksa delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Dikutip dari Antara, delapan perusahaan tersebut antara lain:
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
“Langkah ini (pemeriksaan) bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir. Sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup,” kata Hanif, seperti dikutip Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Hanif menegaskan, pemanggilan delapan perusahaan tersebut tidak hanya bersifat klarifikasi administratif.
Ia meyakinkan itu bagian dari upaya pendalaman substansial terhadap aktivitas usaha yang berpotensi memicu bencana banjir bandang.
Ia menyebutkan, KLH meminta keterangan manajemen perusahaan, memverifikasi dokumen perizinan lingkungan, serta memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.
Menurut Hanif, pendekatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan berbasis data dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Temuan awal dugaan pelanggaran lingkungan
Berdasarkan hasil identifikasi awal, KLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Temuan itu, meliputi pembukaan lahan di luar batas persetujuan lingkungan, kegagalan menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, serta lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Hanif menyampaikan, perusahaan-perusahaan tersebut juga dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan aliran air permukaan (run-off).
Kelalaian itu berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di DAS Batang Toru dan Garoga, yang diduga memperparah banjir bandang di Sumatera Utara.
Pendalaman melibatkan tim ahli independen
Untuk memastikan setiap temuan memiliki landasan ilmiah yang kuat, KLH akan melakukan pendalaman lanjutan secara komprehensif.
Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH diproyeksikan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif.
Pendalaman tersebut melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah tersebut, menurut KLH, diperlukan agar proses klarifikasi, penegakan hukum, serta penentuan kewajiban pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Potensi sanksi hukum bagi korporasi
Hanif menegaskan, korporasi yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup berpotensi dikenakan sanksi hukum, termasuk sanksi pidana.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” tutur Hanif.
Ia menambahkan, KLH berkomitmen memperketat pengawasan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan.
Sebagaimana diketahui, rangkaian banjir bandang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, pada akhir November 2025.
Bencana banjir tersebut dilaporkan menelan korban jiwa sebanyak 1.016 orang dan menjadi salah satu bencana banjir terbesar di Sumatera dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang