Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra Makin Terang, 17 Orang Diperiksa
"17 orang (diperiksa) kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Senin, 15 Desember 2025.
Ahli pun sudah dimintai keterangannya oleh polisi. Tapi, siapa saja mereka tidak diungkap. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka meski kasus sudah naik penyidikan.
"Belum ditetapkan tersangka," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Dirtipidter Bareskrim Polri masih mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Garuga dan Angoli di Sumatra Utara. Hingga saat ini, penyidikan difokuskan pada satu lokasi kejadian perkara.
Penyidik menyebut, proses penyidikan dimulai dari dua titik, yakni di kawasan Jembatan Angoli dan DAS Garuga. Dari lokasi tersebut, penyidik melakukan identifikasi alat bukti, termasuk pemeriksaan forensik terhadap kayu-kayu yang ditemukan di lapangan.
Hasil penelusuran menunjukkan sebagian besar kayu yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT TBS. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Yang disidik itu baru satu TKP yaitu DAS Garuga dan Angoli. Kemudian kami Tipidter Bareskrim memulai proses penyidikan itu dari TKP Jembatan Angoli dan Garuga,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Senin, 15 Desember 2025.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut).
Temuan itu membuat penanganan kasus kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.
“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.