Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro

Polda Riau menetapkan perusahaan raksasa kelapa sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Korporasi tersebut diduga melakukan aktivitas budidaya perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Kecamatan Ukui, yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan penyangga ekosistem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro menegaskan penetapan tersangka terhadap PT MM menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk jika melibatkan perusahaan besar.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut dia, pendekatan penegakan hukum kini tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dianggap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Ade menyebut penyidik menemukan adanya perkebunan sawit milik PT MM di kawasan sempadan sungai dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tanaman sawit di lokasi tersebut mulai berproduksi sejak 2002 dan diduga terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” tuturnya.

Polisi menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Selain itu, PT MM juga disebut tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

“Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," kata Ade.

Ade menjelaskan kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengendalikan erosi serta melindungi badan air.

Karena itu, aktivitas perkebunan sawit di wilayah tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Riau melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kawasan hutan, ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana lingkungan dan korporasi.

Polisi juga menyita berbagai dokumen penting seperti akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, dokumen pengelolaan lingkungan hingga hasil uji laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.

Ade menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation berbasis data ilmiah dan hasil kajian para ahli.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Green Policing yang diterapkan Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” katanya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus ini, PT MM dijerat Pasal 98 Ayat (1) Juncto Pasal 99 amAyat (1) junto Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Perusahaan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.