KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru Kasus 'Jatah Preman'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Jani alias Marjani (MJN) sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut MJN diduga turut terlibat dalam aksi pemerasan terkait anggaran proyek.
“MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Selasa, 10 Maret 2026.
Budi menuturkan MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dia mengatakan penetapan tersangka baru tersebut menandakan penyidikan kasus terkait Abdul Wahid akan terus berlanjut.
“Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul disebut meminta jatah preman kepada para pejabat di Dinas PUPR.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) pakai rompi oranye dan tangan diborgol
Awalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari informasi adanya pertemuan di sebuah kafe di Riau.
"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di kota Pekanbaru antara saudara FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP," kata dia dalam konferensi pers, Rabu, 5 November 2025.
"Membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW yakni sebesar 2,5 persen," sambungnya.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen.
"Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap dia.
Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu.
Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.
Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut.
Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar.