Bupati Tapanuli Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin PHAT di Balik Gelondongan Kayu Banjir Bandang
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, angkat suara mengenai temuan gelondongan kayu besar yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Ia menilai pernyataan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) soal kayu busuk atau kayu tumbang akibat cuaca ekstrem perlu dicek ulang di lapangan.
Gus Irawan menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda baru ditebang. Menurutnya, ia tidak melihat adanya daun, ranting, atau dahan pada gelondongan yang menghantam desa-desa di wilayahnya.
“Makanya pernyataan dari Kementerian Kehutanan bahwa itu adalah kayu-kayu yang sudah busuk, lalu kemudian karena cuaca kayu tumbang, begitu. Saya enggak ada tuh lihat yang ada daunnya, ranting, dahan, enggak ada tuh,” ungkap Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu dikutip tvOne.
Ia menjelaskan bahwa Kemenhut sebelumnya menyebut kayu-kayu itu bukan berasal dari aktivitas pembalakan liar, melainkan dari izin legal melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT. Namun, menurut Bupati Tapanuli Selatan itu justru di sinilah persoalannya.
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu
Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan izin PHAT tersebut. Bahkan, masyarakat Tapanuli Selatan kini justru menanggung dampak terbesarnya. Ia menyebut dugaan kuat bahwa izin PHAT telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Pernyataannya dari Gakkum Kemenhut bahwa bukan dari pembalakan liar. Kalau itu mungkin ada benarnya, karena yang liar itu kan tanpa izin. Memang Kemenhut memberikan izin gitu loh. Izin PHAT namanya pola hak atas tanah. Dan kami memang enggak dilibatkan sama sekali pemerintah daerah terkait itu. Tapi dampaknya kan kami yang kemudian merasakan di sini, masyarakat kami yang kemudian jadi korban,” beber Gus Irawan.
Lantas Bupati Tapanuli Selatan mendesak Gakkum Kemenhut terjun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Ia mengatakan siap menunjukkan temuan-temuan lapangan yang memperkuat dugaan penyalahgunaan izin tersebut.
Kades Garoga: Ada Perusahaan Buka Lahan Sawit di Hulu Sungai
Kepala Desa Garoga, Risman Rambe menambahkan, kayu-kayu berukuran besar tidak pernah muncul di wilayahnya. Ia menuturkan bahwa keberadaan perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu dalam jumlah besar saat banjir bandang menerjang.
“Memang kami sangat terkejut. Selama beratus tahun kampung kami ini, sekalipun belum pernah kami melihat kayu sebesar ini. Dan kami tahu kabar dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai,” ujarnya.
Risman menyebut seluruh rumah di desanya rusak parah dan tak satu pun bisa ditempati lagi. Lahan persawahan warga pun tidak dapat digunakan. Ia berharap pemerintah mengusut tuntas asal-usul kayu-kayu tersebut karena kehidupan warga kini hancur total dan bergantung pada bantuan.
Kemenhut Sebut Gelondongan Kayu Besar dari Pohon Tumbang
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa pihaknya sedang menelusuri sumber kayu gelondongan yang viral terbawa banjir. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu bisa berasal dari berbagai sumber, baik pohon tumbang, material sungai, penebangan legal, maupun aktivitas ilegal.
Ia menegaskan bahwa dugaan sementara menunjukkan kayu berasal dari area PHAT di APL. Skema PHAT diduga sering disalahgunakan untuk mencuci kayu ilegal dengan dokumen yang dipalsukan atau dipinjamkan namanya.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah mengungkap banyak kasus penyalahgunaan PHAT di Sumatera dan sejumlah wilayah lain, termasuk Aceh Tengah, Solok, Mentawai, Gresik, hingga Sipirok. Untuk mencegah praktik serupa, Kemenhut menerapkan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) pada PHAT di APL.