KPK Tetapkan Pegawai DJBC Budiman Bayu Tersangka, Apa Langkah Penyelidikan Berikutnya?

Budiman Bayu Prasojo, KPK Tetapkan Pegawai DJBC Budiman Bayu Tersangka, Apa Langkah Penyelidikan Berikutnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait manipulasi jalur importasi barang. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar di Ciputat, Tangerang Selatan. 

Temuan ini diduga terkait setoran rutin dari PT Blueray agar barang impor lolos pemeriksaan meski palsu atau ilegal. 

Budiman sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menjerat enam tersangka lain, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta PT Blueray.

Pemeriksaan Budiman Bayu dan OTT Awal

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) setelah berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya. 

"Hari ini saksi BBP hadir memenuhi panggilan penyidik, penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/2/2026). 

Budiman merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4-5 Februari 2026, namun saat itu ia masih berstatus saksi. 

Pemeriksaan difokuskan pada peran dan pengetahuannya terkait manipulasi parameter "Mesin Targeting" di DJBC yang memungkinkan barang impor PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Enam tersangka termasuk pejabat DJBC dan PT Blueray

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan enam tersangka. 

Tiga di antaranya pejabat DJBC, yakni: 

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024–2026, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray, termasuk pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. 

Para pejabat DJBC disangkakan menerima suap, sedangkan pihak PT Blueray disangkakan sebagai pemberi, terkait pengondisian agar barang impor yang diduga palsu atau ilegal dapat lolos pemeriksaan.

Modus dan bukti transaksi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang dari PT BR dapat dengan mudah masuk Indonesia karena ini. 

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ujar Asep, dikutip dari , Kamis (26/2/2026). 

Untuk meloloskan praktik ini, para pejabat menerima pembayaran rutin senilai Rp 7 miliar per bulan dari Desember 2025 hingga Februari 2026. 

Selain itu, penyidik juga menyita aset bernilai lebih dari Rp 45,5 miliar yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, logam mulia 5,3 kilogram, dan barang mewah termasuk jam tangan senilai Rp 138 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang