Terungkap, Tujuan Akhir Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Terdampar di Lampung

kayu gelondongan, Polda Lampung, cuaca ekstrem, kapal terdampar, polda lampung, kapal pengangkut kayu, Terungkap, Tujuan Akhir Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Terdampar di Lampung

Terungkap tujuan akhir kapal pengangkut kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Diketahui, sebuah kapal pengangkut kayu gelondongan bernama RON MAS 62 ditemukan terdampar di pesisir pantai sejak Kamis (6/11/2025).

Padahal, kapal tersebut sudah berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat sejak Minggu (2/11/2025).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, kapal yang terdampar mengangkut sekitar 4.800 batang kayu.

“Sampai hari ini posisi kapal dan kayu masih berada di Pantai Tanjung Setia,” ujar Yuni dikutip dari , Kamis (4/12/2025).

Itu artinya, kapal RON MAS 62 tidak beranjak dari lokasi terdampar selama satu bulan.

Tujuan Akhir Kapal Pengangkut Kayu Asal Sumbar

Yuni menjelaskan, kapal RON MAS 62 awalnya berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada Minggu (6/11/2025).

Namun, perjalanan kapal mengalami kendala setelah dihantam cuaca ekstrem.

Kapal akhirnya terdampar di Pantai Tanjung Setia pada Kamis (6/11/2025).

Padahal, kapal tersebut seharusnya tiba di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Kapal tersebut mengangkut tiga anak buah kapal (ABK). Semua kapal dinyatakan selamat meski sempat melewati cuaca ekstrem di laut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal RON MAS 62 ternyata mengangkut ribuan batang kayu dengan panjang enam meter dan diameter 50-100 sentimeter.

Ditemukan pula barcode yang bertuliskan nama perusahaan PT MPL dan "Sumatera Barat".

ABK Diperiksa

Yuni mengatakan, tiga ABK sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami penyebab kapal bisa terdampar.

Kepolisian juga mengambil langkah penanganan dan penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dilakukan oleh Polres Pesisir Barat bersama Ditpolairud Polda Lampung.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum dan penanganan limbah kayu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang