Pemerintah Buat Aturan Penggunaan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatera, Ini Alasannya
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk penggunaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Ia menjelaskan, aturan penggunaan kayu sedang dibahas setelah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diterjang banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.
"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Alasan Pemerintah Buat Aturan Penggunaan Kayu Gelondongan
Prasetyo Hadi menjelaskan, aturan penggunaan kayu gelondongan sisa banjir dibuat agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasio bencana menjadi lebih efektif.
Ia menjelaskan, surat edaran itu mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi.
Salah satunya untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Prasetyo menambahkan, regulasi ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar implementasinya selaras dan berjalan sesuai pedoman yang ditetapkan.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan kayu oleh masyarakat dimungkinkan, namun harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini