Bareskrim Segera Tangkap Pelaku Kayu Gelondongan Bencana Sumatera, Siapa Dalangnya?

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Babak baru penanganan kasus kayu gelondongan terbawa banjir di Tapanuli, Sumatra Utara, segera dimulai.

Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil gelar perkara yang saat ini tengah berlangsung. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.

“Segera tetapkan tersangka,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni saat dihubungi, Jumat, 2 Januari 2026.

Irhamni menegaskan, proses hukum saat ini memasuki tahap krusial karena gelar perkara dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu hasil resmi.

“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Iya (sedang berlangsung gelar perkara),” ucapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana lain terkait aktivitas pembukaan lahan ilegal yang diduga dilakukan PT TBS. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Aktivitas pembukaan lahan tersebut disinyalir berkontribusi terhadap terjadinya bencana di wilayah Sumatera, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidik kini mendalami dugaan pelanggaran pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut).

Temuan itu membuat penanganan kasus kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.