KPK Resmi Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok jadi Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Adapun keduanya diduga menerima hadiah atau janji dalam kepengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026
Gedung KPK
Adapun ketiga tersangka lainnya yang ditetapkan oleh KPK yaitu Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).
Asep menjelaskan I Wayan dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. KPK juga telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
KPK memastikan penahanan hakim mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada aturan main baru soal penahanan pengadil, yaitu harus memberitahu Mahkamah Agung (MA).
“KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tutur Asep.
Pengadilan Negeri Depok
Atas perbuatannya, kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.