Apa Itu Girik, Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi 2026?

Apa itu girik masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, utamanya terkait kepemilikan lahan sejak lama yang belum bersertifikat.
Pengetahuan mengenai girik menjadi penting karena merupakan salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk girik, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengonfirmasi bahwa berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Oleh sebab itu, masyarakat yang masih memiliki girik diimbau oleh Kementerian ATR/BPN agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapat sertifikat tanah.
Apa Itu Girik?
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Lampung, girik adalah istilah yang digunakan dalam hukum agraria di Indonesia untuk menyebutkan suatu surat atau tanda bukti kepemilikan tanah yang diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu.
Girik bukanlah sertifikat tanah resmi seperti yang ada sekarang. Namun lebih berfungsi sebagai surat keterangan yang digunakan untuk menandakan bahwa seseorang memiliki tanah di daerah tertentu.
Namun demikian, surat-surat tanah lama, termasuk girik, sejak dulu sejatinya juga bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan sebuah dokumen perpajakan.
"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tutur Arie.
Selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut saat ini juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.
Dilansir dari Kompas.com, surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dokumen ini mencantumkan: Nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).
Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga. Namun, bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.
Selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.
Status Hukum Girik
Status hukum girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia.
Sebab, Undang-undang Pokok Agraraia (UUPA) Pasal 16 ayat (1) hanya mengakui hak atas tanah seperti hak milik, Hak Guna Usah (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai.
Istilah girik tidak disebutkan di dalam aturan tersebut, sehingga tidak memiliki kepastian hukum tetap.
Girik juga hanya dokumen kepemilikan lama. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan girik sebagai alat bukti tertulis kepemilikan lama, bersama petuk pajak bumi, pipil, kekitir, atau verponding.
Meski Tak Berlaku 2026, Girik Bisa Jadi Petunjuk Pendaftaran Tanah
Surat tanah hak lama, termasuk girik, menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertifikat tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960
Namun mulai tahun 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas hak lama, termasuk girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.
Dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperoleh sertifikat tanah.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Serba-Serbi Tanah Girik: Status Hukum, dan Cara Mengurusnya Jadi SHM"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang