Surat Tanah Belum Diubah Jadi SHM hingga 2 Februari 2026, Tanah Jadi Milik Negara?

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur bahwa surat tanah seperti girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku per 2 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Dilansir dari (10/1/2026), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau masyarakat yang memiliki girik, Letter C, dan Petok D agar segera mengubah dokumennya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum 2 Februari 2026.
SHM sendiri adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/1/2026).
Apakah tanah akan jadi milik negara?
Banyak kabar beredar mengatakan, surat tanah yang tak diubah jadi SHM hingga tenggat waktu terakhir yaitu 2 Februari, akan membuat status tanah jadi terabaikan.
Bahkan ada kabar yang beredar mengatakan, tanah yang bersangkutan akan otomatis menjadi milik negara.
Tapi Shamy mengungkap, surat tanah yang belum diubah menjadi SHM hingga 2 Februari 2026 tidak serta-merta akan diabaikan.
Surat tanah tersebut masih bisa digunakan sebagai bukti penerbitan sertifikat di kemudian hari.
"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM." ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 95 PP yang menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan, masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir.
Pasalnya, tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dengan cara membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy.
Adapun biaya pengurusan sertifikat bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.
"Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku," pungkasnya.
Surat tanah yang tak lagi berlaku di 2026
Dilansir dari (26/12/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah menegaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku ketika seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikat.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi juga menekankan, bahwa sejak awal girik dan surat tanah sejenis bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Ia menegaskan, satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum di Indonesia adalah sertifikat tanah yang diterbitkan negara, yaitu SHM.
Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, surat tanah atau bekas hak lama yang tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2026 meliputi:
- Girik
- Petuk
- Pajak Bumi/Landrente
- Pipil
- Kekitir
- Verponding
- Alat bukti bekas hak milik adat lainnya.