Top 10+ Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Pemilik Harus Urus SHM
Masyarakat diimbau memahami perubahan status surat tanah adat yang tidak lagi diakui mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan ini penting agar pemilik tanah tidak salah menafsirkan legalitas kepemilikan yang masih berbasis dokumen lama.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Pemerintah menegaskan, dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku.
Dengan demikian, terhitung 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Penegasan ATR/BPN soal Alas Hak Tanah
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan resmi.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa dipakai sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak,” ujarnya, Jumat (12/12/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan catatan administrasi pajak atau desa pada masanya, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi
Sejumlah surat tanah adat yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026 meliputi:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Keberadaan dokumen tersebut kerap memicu konflik atau sengketa tanah karena tidak mencerminkan status hukum kepemilikan yang sah.
Mulai 2026, hanya dokumen resmi seperti akta jual beli, akta waris, atau akta lelang yang diakui sebagai alas hak tanah.
Mengenal Girik, Petok D, dan Letter C
Girik merupakan bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN. Dokumen ini umumnya diperoleh dari warisan, penguasaan turun-temurun, atau transaksi yang didukung surat keterangan desa.
Petok D memiliki fungsi serupa sebagai buku daftar pajak tanah sebelum sistem pertanahan modern diberlakukan. Meski dahulu sah, sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Petok D tidak lagi menjadi bukti hukum kepemilikan tanah.
Sementara itu, Letter C adalah catatan administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan peralihan tanah. Nama penggarap atau penguasa tanah tercantum di dalamnya, namun dokumen ini bersifat administratif dan bukan sertifikat hak atas tanah.
Imbauan Segera Konversi ke Sertifikat Hak Milik
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan sah menurut UUPA.
“Proses pendaftaran sekarang lebih mudah. Beberapa kantor pertanahan bahkan buka layanan akhir pekan,” jelas Arie.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga disebut memudahkan masyarakat mendaftarkan tanah tanpa menggunakan jasa kuasa hukum.
Terpisah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menegaskan bahwa tanah berstatus girik atau surat adat tidak otomatis diambil alih negara meski belum disertifikatkan hingga 2026.
“Selama tanah masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini untuk mendorong pendaftaran demi kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan memahami ketentuan ini, pemilik tanah diharapkan segera mengambil langkah yang tepat agar hak atas tanah tetap aman dan sah secara hukum.
(Sumber: Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan| Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang