Apa Itu Petok D, Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai Februari 2026?

Pertanyaan tentang apa itu Petok D masih terlintas di benak masyarakat. Utamanya terkait kepemilikan lahan sejak lama yang belum bersertifikat.
Lagi pula, pengetahuan mengenai Petok D menjadi penting karena termasuk salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai Februari 2026.
Menurut Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk Petok D, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengonfirmasi bahwa berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Setidaknya terdapat 10 surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026, berikut daftarnya:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Arie menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejak awal memang bukan bukti kepemilikan tanah.
"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tuturnya.
Selain itu, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Apa Itu Petok D?
Petok D memiliki fungsi yang mirip dengan girik, yaitu sebagai dokumen bukti pembayaran pajak tanah milik masyarakat.
Dikutip dari jurnal berjudul "Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Alat Bukti Hak Milik Berdasarkan PP Nomor 24/1997" oleh Kholismu Farida dari Fakultas Hukum Universitas Islam Malang tahun 2019.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Petok D dinggap setara dengan bukti kepemilikan tanah saat ini seperti sertifikat tanah.
Namun, setelah berlakunya UUPA, Petok D merupakan surat pengenaan pajak maupun bukti pembayaran pajak atas tanah milik warga.
Sehingga, Petok D tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Melainkan hanya sebagai bukti bahwa tanah telah terdaftar sebagai obyek pajak.
Bukti pencatatan obyek pajak berupa Petok D yang asli dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa dan disimpan di kantor desa/kelurahan.
Sedangkan kutipan buku Petok D berada di tangan pemilik tanah alias masyarakat sebagai bukti pembayaran pajak.
Adapun isi yang terdapat dalam buku Petok D meliputi:
- Nama wajib pajak;
- Tempat tinggal wajib pajak;
- Kategori tanah yang berupa tanah sawah atau tanah kering;
- Nomor unit persil dan huruf persil. Persil merupakan suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga blok;
- Kelas desa, yaitu suatu kelas tanah yang biasanya dipergunakan untuk membedakan antara tanah bukan sawah dan tanah sawah atau di antara tanah yang produktif dan non produktif;
- Luas tanah dalam hektar (ha) dan are (da);
- Pajak dalam rupiah (R) dan sen (S);
- Sebab dan tanggal perubahan.
Meski Tak Berlaku, Petok D Bisa Jadi Petunjuk Pendaftaran Tanah
Surat tanah hak lama, termasuk Petok D, menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertifikat tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960
Namun mulai Februari 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas hak lama, termasuk Petok D tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.
Dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperoleh sertifikat tanah.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang