Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026, Girik hingga Verponding

surat tanah, Badan Pertanahan, Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026, Girik hingga Verponding

Sejumlah surat tanah lama atau bekas hak milik adat dipastikan tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2026.

Ketentuan ini berdampak pada masyarakat yang hingga kini masih menguasai tanah dengan dasar dokumen seperti girik, pipil, hingga verponding.

Penghapusan status hukum surat tanah lama tersebut sejalan dengan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku pada 2021.

Dengan demikian, ketika batas waktu tersebut berakhir pada 2026, surat tanah lama dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

Girik sudah tidak berlaku

surat tanah, Badan Pertanahan, Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026, Girik hingga Verponding

Ilustrasi sertifikat tanah dan girik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya juga menegaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku ketika seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikat.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam pertemuan media Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menekankan bahwa sejak awal girik dan surat tanah sejenis bukanlah bukti kepemilikan tanah.

Menurut Asnaedi, dokumen tersebut hanya menjadi penunjuk adanya riwayat penguasaan atau bekas hak adat atas sebidang tanah.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terang Asnaedi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum di Indonesia adalah sertifikat tanah yang diterbitkan negara.

Daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026

surat tanah, Badan Pertanahan, Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026, Girik hingga Verponding

Tangkap layar girik, letter C, dan petuk D yang disebut tidak berlaku mulai 2026

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, surat tanah atau bekas hak lama yang tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2026 meliputi:

  • Girik
  • Petuk Pajak Bumi/Landrente
  • Pipil
  • Kekitir
  • Verponding
  • Alat bukti bekas hak milik adat lainnya

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, juga memastikan bahwa berbagai dokumen tanah adat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata Arie kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Arie menjelaskan, girik dan surat tanah sejenis pada dasarnya merupakan dokumen administrasi perpajakan yang diterbitkan pada masa lalu, bukan sertifikat kepemilikan sebagaimana yang berlaku saat ini.

“Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” tutur Arie.

Meski tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan mulai 2026, girik dan dokumen hak lama lainnya masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

Surat-surat tersebut tetap berfungsi sebagai bukti riwayat penguasaan tanah untuk keperluan konversi menjadi sertifikat, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asnaedi berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanahnya demi kepastian hukum.

“Ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang