Girik Masih Bisa Dipakai pada 2026, ATR/BPN Jelaskan Fungsinya

girik, Girik Masih Bisa Dipakai pada 2026, ATR/BPN Jelaskan Fungsinya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik tidak serta merta diabaikan meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 sudah diteken.

Berdasarkan Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Namun, girik masih bisa dipakai sebagai petunjuk ketika mendaftarkan tanah sampai sertifikat hak milik (SHM) terbit.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).

"Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," sambungnya.

Syarat Pembuatan Sertifikat 

Shamy menjelaskan, untuk mengajukan sertifikasi, pemohon perlu memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya, surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. 

Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon,” ujar Shamy Ardian.

"Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," tambahnya.

Shamy menerangkan, biaya untuk mengurus pembuatan sertifikat berbeda-beda tergantung jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi. 

Pemohon dapat mencari tahu besaran biaya melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku.

Nantinya, seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. 

Pemohon juga disarankan menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Shamy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. 

Sertifikat hak atas tanah ditegaskan sebagai satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemilik tanah ke depan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang