Girik dan Surat Tanah Sejenis Resmi Tak Diakui Sebagai Bukti Kepemilikan, Ini Daftarnya

surat tanah, girik, bukti kepemilikan tanah, Girik dan Surat Tanah Sejenis Resmi Tak Diakui Sebagai Bukti Kepemilikan, Ini Daftarnya

Girik dan sembilan surat tanah sejenis telah resmi tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai hari ini, Senin (2/2/2026).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya PP ini, yaitu 2 Februari 2021.

Dalam hal jangka waktu tersebut berakhir, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Artinya, seluruh surat tanah bekas hak lama atau hak barat, termasuk girik, mulai 2 Februari 2026 hanya berfungsi sebagai dokumen untuk mendaftarkan tanah.

Daftar 10 Surat Tanah Resmi Tidak Diakui 2 Februari 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan.

"Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah," ujar Arie, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.

Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, yakni:

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, surat tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan.

Girik dan Surat Tanah Sejenis Bisa Dipakai Urus Sertifikat

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

"Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dia juga menegaskan bahwa dokumen tanah lama, salah satunya girik, tidak serta-merta diabaikan. Melainkan masih bisa dipakai untuk dasar mendaftarkan tanaha di BPN.

"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM)," imbuh Shamy.

Cara Ubah Surat Tanah ke SHM

Shamy menjelaskan, untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," katanya.

Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat ubah surat tanah ke SHM meliputi:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
  • Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Menyiapkan keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tahapan Ubah Surat Tanah ke SHM

Dilansir dari Antara, jika semua dokumen persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali di Kantah secara mandiri tanpa melalui perantara, berikut tahapannya:

  • Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran;
  • Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon;
  • Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN;
  • Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan;
  • Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan;
  • Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain;
  • Pembayaran BPHTB dan PNBP;
  • Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN;
  • Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian SHM sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.

Komponen Biaya Ubah Surat Tanah ke SHM

Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, Shamy menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.

"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.

Sebagai contoh, berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Lanjut Shamy, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

"Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan," tukas Shamy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang