Apa Itu Verponding, Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku 2026?

Verponding, surat tanah, tanah, pajak, pendaftaran tanah, Apa Itu Verponding, Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku 2026?, Apa Itu Verponding?, Jenis Verponding, Subyek dan Obyek Verponding, Meski Tak Berlaku 2026, Verponding Bisa Jadi Petunjuk Proses Pendaftaran Tanah

Istilah Verponding kerap muncul ketika membahas persoalan tanah, utamanya tentang kepemilikan tanah sejak lama.

Namun, tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang Verponding dan segala sesuatunya.

Lagi pula, pengetahuan ini menjadi penting karena Verponding merupakan salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai tahun 2026.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.

Oleh sebab itu, masyarakat yang masih berpegang pada Verponding diimbau oleh Kementerian ATR/BPN agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapat sertifikat tanah.

Apa Itu Verponding?

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.

Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti kolam, kebun, hutan nipah, pekarangan, dan rumah, terutama tanah adat yang berada di wilayah kota (Gemeente).

Pada masa lalu, tanah adat yang dikenai pajak seperti Landrente atau Verponding memiliki dokumen pajak seperti girik atau petuk pajak.

Aturan yang menjadi dasar hukum Verponding ditetapkan dalam Staatsblad 1923 No. 425, Staatsblad 1927 No. 51, dan Staatsblad 1931 No. 168.

Jenis Verponding

Verponding memiliki dua jenis yakni:

  • Contingenten (Pajak Sewa Tanah), yang wajib dibayarkan rakyat kepada VOC dalam bentuk hasil bumi
  • Verplichte leverantie (Penyerahan Wajib), kebijakan VOC berupa penyerahan wajib hasil bumi oleh rakyat Indonesia di setiap daerah dengan harga yang telah ditentukan VOC, seperti lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula.

Subyek dan Obyek Verponding

Ada dua subyek Verponding meliputi:

  • Tanah hak milik Indonesia, orang-orang Indonesia pribumi (erfelijk Individueel bezit)
  • Hak Eigendom, pemegang hak erfelijk Individueel bezit atas permintaan yang bersangkutan.

Sementara untuk obyek Verponding terdiri dari:

  • Hak Milik Indonesia, ialah tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat
  • Hak Eigendom (ketentuan ke-4 Stb.1870-55) ayat 7 pasal 51 IS (indische Staatsregeling) Stb.1925-447
  • Hak Milik Tanah Partikelir (Landerijenbezitsrecht)

Meski Tak Berlaku 2026, Verponding Bisa Jadi Petunjuk Proses Pendaftaran Tanah

Surat tanah hak lama, termasuk Verponding, menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertifikat sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960

Namun mulai tahun 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.

Dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

Artinya, Verponding bukan lagi bukti kepemilikan, tetapi masih dapat digunakan sebagai penunjuk awal untuk mendaftarkan dan memastikan legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku saat ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang