Girik Tidak Berlaku Februari 2026, Bagaimana Nasib Tanah Masyarakat?

Kebijakan girik tidak berlaku Februari 2026 mengundang pertanyaan tentang nasib tanah masyarakat yang belum bersertifikat tanah.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tertulis bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Adapun alat bukti tertulis tanah bekas milik adat itu wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021.
Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP, maka mulai 2 Februari 2026 alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, termasuk girik, tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah dan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Bagaimana Nasib Tanah Masyarakat yang Masih Girik?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang beralaskan girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat tanah.
"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (11/1/2026).
Artinya, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026 sesuai amanat PP 18/2021.
"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM)," tandasnya.
Apa Syarat Mengurus Girik Jadi SHM?
Shamy menjelaskan, untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," katanya.
Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat mengurus perubahan girik menjadi SHM dalam layanan pertanahan konversi meliputi:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Menyiapkan keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Berapa Biaya Ubah Girik Jadi SHM?
Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, Shamy menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.
Sebagai contoh, berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Lanjut Shamy, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
"Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan," tukas Shamy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang