Apa Itu Letter C, Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026?

Letter C, surat tanah, sertifikat tanah, Apa Itu Letter C, Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026?

Masyarakat perlu mengetahui apa itu Letter C. Utamanya terkait dokumen kepemilikan lahan sejak lama yang belum bersertifikat.

Sebab, Letter C termasuk salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai Februari 2026.

Menurut Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk Letter C, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengonfirmasi bahwa berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.

“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Setidaknya terdapat 10 surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026, berikut daftarnya:

  1. Girik
  2. Letter C
  3. Petok D
  4. Landrente
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Arie menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejak awal memang bukan bukti kepemilikan tanah.

"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tuturnya.

Selain itu, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Apa Itu Letter C?

Dilansir dari Kompas.com, Letter C adalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan peralihan tanah di tingkat lokal.

Letter C sering disalahartikan sebagai sertifikat tanah karena memuat nama penggarap atau penguasa tanah. Padahal, Letter C hanya bersifat administratif, bukan dokumen hak atas tanah.

Dirangkum dari laman resmi Mahkamah Agung, dalam berbagai putusan Letter C tidak membuktikan kepemilikan, melainkan hanya mencerminkan data desa yang masih perlu diverifikasi melalui pendaftaran tanah.

Untuk membuktikan hak milik tanah, Letter C harus disertai dengan alat bukti lainnya.

Kemudian, dikutip dari jurnal berjudul "Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Problematikanya Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masal (Studi di Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan)" oleh Barkah Rizki Mayyasa, Fitria Dewi Navisa, dan Suratman dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang tahun 2024, Letter C merupakan bagian dari warisan sistem hukum agraria pada masa kolonial Belanda yang masih ada di Indonesia.

Dokumen ini dulu dianggap menyatakan kepemilikan tanah secara turun temurun dalam suatu wilayah adat.

Namun setelah diberlakukannya UUPA pada tahun 1960, kepastian hukum mengenai Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah menjadi tidak sah. Di mana hanya sertifikat tanah yang dianggap sah sebagai bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, putusan Mahkamah Agung No. 34/K/Sip/1960 tanggal 19 Februari 1960 menegaskan bahwa Letter C bukanlah tanda bukti hak atas tanah.

Di sisi lain, Letter C sebenarnya hanya digunakan sebagai dasar atau informasi untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan. Isi di dalam Letter C memuat informasi tentang nama pemilik tanah, nomor persil, dan lain-lain, sedikit mirip dengan sertifikat tanah.

Kendati demikian, informasi dalam Letter C seringkali tidak lengkap dan pencatatannya kurang teliti, bahkan sering tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Meski Tak Berlaku, Letter C Bisa Jadi Petunjuk Pendaftaran Tanah

Surat tanah hak lama, termasuk Letter C, menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertifikat tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960.

Namun mulai Februari 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas hak lama, termasuk Letter C tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.

Dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperoleh sertifikat tanah.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Apa Beda Girik, Petok D, dan Letter C, Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku pada 2026?"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang