Girik dan Letter C Dihapus 2026, Segera Cek Apakah Surat Tanahmu Masih Berlaku

girik, Letter C, Surat tanah, surat tanah girik, letter c tidak berlaku mulai 2026, Girik dan Letter C Dihapus 2026, Segera Cek Apakah Surat Tanahmu Masih Berlaku, Girik Otomatis Tak Berlaku setelah Suatu Kawasan Ditetapkan Lengkap, Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026, Kewajiban Mendaftarkan Tanah Sebelum 2026, Dokumen Alas Hak yang Diakui Tahun 2026, Pemegang Dokumen Adat Dianjurkan Segera Mengurus SHM

Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah adat seperti girik, letter C, hingga petuk landrente tidak lagi diakui sebagai alas hak.

Aturan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kebijakan tersebut menjadi titik final modernisasi pendaftaran tanah nasional dan sekaligus menghapus penggunaan bukti kepemilikan lama yang selama ini dianggap rawan menimbulkan sengketa.

Girik Otomatis Tak Berlaku setelah Suatu Kawasan Ditetapkan Lengkap

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa begitu suatu wilayah sudah terpetakan dan sertifikat tanah resmi diterbitkan, seluruh bukti adat otomatis tidak lagi sah.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," ujar Nusron.

Ia menjelaskan, girik hanya dapat dipertimbangkan jika ada cacat administrasi dan kasusnya muncul dalam kurun waktu kurang dari lima tahun.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Menurut penjelasan resmi ATR/BPN, mulai 2 Februari 2026, dokumen berbasis adat tidak lagi diakui sebagai alas hak karena dianggap rentan penyalahgunaan.

Berikut dokumen yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan:

  • Girik
  • Petuk Landrente
  • Letter C
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding Indonesia
  • Bukti adat lainnya

Dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi tanah, bukan bukti kepemilikan yang sah.

girik, Letter C, Surat tanah, surat tanah girik, letter c tidak berlaku mulai 2026, Girik dan Letter C Dihapus 2026, Segera Cek Apakah Surat Tanahmu Masih Berlaku, Girik Otomatis Tak Berlaku setelah Suatu Kawasan Ditetapkan Lengkap, Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026, Kewajiban Mendaftarkan Tanah Sebelum 2026, Dokumen Alas Hak yang Diakui Tahun 2026, Pemegang Dokumen Adat Dianjurkan Segera Mengurus SHM

Tangkap layar girik, letter C, dan petuk D yang disebut tidak berlaku mulai 2026

Kewajiban Mendaftarkan Tanah Sebelum 2026

Pasal 96 PP 18/2021 mengatur bahwa pemegang dokumen adat wajib mendaftarkan tanahnya dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan berlaku.

Ketentuan ini dipertegas melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran PN Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa bukti adat kini tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak.

Dokumen Alas Hak yang Diakui Tahun 2026

Mulai tahun 2026, hanya tiga alas hak yang diakui sebagai bukti kepemilikan:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Waris
  • Akta Lelang

Dari dokumen tersebut, pemilik tanah dapat meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui BPN.

Pemegang Dokumen Adat Dianjurkan Segera Mengurus SHM

ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses konversi dokumen adat menjadi sertifikat resmi.

Hal ini penting untuk mencegah konflik tanah dan memastikan legalitas kepemilikan.

"Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Berapa kantor pertanahan buka Sabtu Minggu," kata Kepala Subbagian Publikasi ATR/BPN Arie Satya Dwipraja.

Proses pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan calo atau kuasa hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang