Top 10+ Surat Tanah Tidak Berlaku Mulai Februari 2026, Begini Cara Mengurusnya Jadi SHM

Setidaknya ada 10 surat tanah lama yang statusnya tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.
Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang berbunyi, "Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini".
Berdasarkan aturan itu, surat tanah lama atau dokumen adat lainnya tidak berlaku lagi terhitung 2 Februari 2026. Sehingga hanya berfungsi sebagai alat penunjuk lokasi untuk mendaftarkan tanah.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja, membenarkan, ada sejumlah dokumen tanah adat yang tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.
“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus surat tanah lama tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar memperoleh sertifikat tanah, khususnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagai bukti kepemilikan tanah.
Daftar 10 Surat Tanah Tidak Berlaku Mulai Februari 2026
Berikut daftar surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Arie menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejak awal memang bukan bukti kepemilikan tanah.
"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tuturnya.
Selain itu, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Cara Mengurus Surat Tanah Lama Jadi SHM
Cara mengurus surat tanah lama menjadi SHM yakni dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan konversi ke Kantah setempat.
Dalam hal ini, masyarakat juga bisa mengurusnya secara mandiri tanpa melalui perantara atau notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Persyaratan Urus Surat Tanah Jadi SHM
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat mengurus surat tanah lama menjadi SHM alias layanan pertanahan konversi meliputi:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Menyiapkan keterangan: identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Tahapan Urus Surat Tanah Jadi SHM
Terdapat dua tahapan untuk mengurus surat tanah lama menjadi SHM. Yakni mengurus dokumen persyaratan di kelurahan/desa setempat, serta mengajukan permohonan di Kantah.
1. Urus Dokumen di Kelurahan/Desa
Dilansir dari Antara, sejumlah dokumen yang perlu diurus masyarakat di kelurahan/desa, seperti:
- Surat keterangan tanah tidak sengketa: Menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat;
- Surat riwayat tanah: Memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang;
- Surat penguasaan tanah sporadik: Menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata.
2. Ajukan Permohonan di Kantah
Jika semua dokumen dari kelurahan lengkap dengan persyaratan lainnya, masyarakat bisa mengajukan permohonan konversi di Kantah, berikut tahapannya:
- Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran;
- Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon;
- Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN;
- Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan;
- Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan;
- Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain;
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN;
- Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian SHM sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Biaya Mengurus Surat Tanah Lama Jadi SHM
Biaya mengurus surat tanah lama jadi SHM sekurang-kurangnya ada dua komponen, yakni BPHTB dan PNBP.
1. BPHTB
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah dari surat tanah lama atau dokumen adat lainnya akan dikenakan BPHTB.
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. PNBP
Biaya mengurus surat tanah lama ke SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat merupakan PNBP. Besarannya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya.
Berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, masyarakat bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang