Batas Waktu 2 Februari 2026, Apa yang Terjadi Jika Girik Belum Diubah Jadi SHM?

Seluruh surat tanah bekas hak lama atau hak barat, salah satunya girik, tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan itu tertera Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya PP ini, yaitu 2 Februari 2021.
Dalam hal jangka waktu tersebut berakhir, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Artinya, seluruh surat tanah bekas hak lama atau hak barat, termasuk girik, mulai 2 Februari 2026 hanya berfungsi sebagai dokumen untuk mendaftarkan tanah.
Namun yang menjadi pertanyaan, apa yang terjadi jika girik belum diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga batas waktu 2 Februari 2026?
Nasib Girik Apabila Belum Diubah Menjadi SHM
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan bahwa tanah milik masyarakat yang beralaskan girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat tanah.
"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (11/1/2026).
Maksud dia, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026 sesuai amanat PP 18/2021.
"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM)," tandasnya.
Risiko Jika Girik Tak Diubah Jadi SHM
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja, membenarkan ada sejumlah dokumen tanah adat yang tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.
Ia juga menegaskan sertifikat tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan diakui di Indonesia.
“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” katanya dilansir dari Kompas.com.
Setidaknya ada 10 surat tanah adat/bekas hak lama/hak barat yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Arie menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejak awal memang bukan bukti kepemilikan tanah.
"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tuturnya.
Selain itu, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi juga pernah menegaskan bahwa dokumen tanah adat/bekas hak lama/hak barat, salah satunya girik, memicu sengketa dan konflik pertanahan.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," tuturnya.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanah yang masih beralaskan girik ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperoleh SHM sebagai bukti kepemilikan tanah.
Syarat Ubah Girik Jadi SHM
Shamy menjelaskan, untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," katanya.
Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat mengurus perubahan girik menjadi SHM dalam layanan pertanahan konversi meliputi:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Menyiapkan keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Berapa Biaya Ubah Girik Jadi SHM?
Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, Shamy menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.
Sebagai contoh, berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Lanjut Shamy, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
"Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan," tukas Shamy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang