Top 6+ Surat Tanah Tidak Berlaku 2026, Begini Cara Mengubahnya Jadi SHM

Surat tanah yang termasuk dalam bukti hak lama atau bukti bekas milik adat bakal tidak berlaku mulai tahun 2026.
Hal itu termaktub dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya PP, yakni Februari 2021.
Apabila jangka waktu tersebut berakhir, alias pada Februari 2026, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid juga pernah menyampaikan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikat tanahnya.
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).
Girik dan Surat Tanah Lainnya Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi juga pernah mengatakan bahwa sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah.
Menurut dia, surat tanah tersebut hanya dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat.
"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/6/2025).
Adapun bukti kepemilikan tanah yang berlaku dan diakui secara hukum di Indonesia hanyalah sertifikat tanah.
Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, surat tanah, atau bekas hak lama/bekas milik adat yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026 meliputi:
- Girik;
- Petuk Pajak Bumi/Landrente;
- Pipil;
- Kekitir;
- Verponding;
- Letter C;
- Alat bukti bekas hak milik adat lainnya.
Segera Daftarkan Surat Tanah Jadi Sertifikat Tanah
Untuk itu, bagi masyarakat yang masih memiliki surat tanah di atas, diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya di BPN dan memperoleh sertifikat tanah.
Asnaedi berharap, seiring dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
"Ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," pungkas Asnaedi.
Cara Ubah Surat Tanah Lama Jadi SHM
Kepemilikan surat tanah lama seperti girik dan lima jenis surat tanah lainnya dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Caranya dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan konversi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Sebelum mengunjungi Kantah, masyarakat perlu ke Kantor Desa/Kelurahan untuk membuat sejumlah dokumen sebagai bagian dari syarat mengubah surat tanah lama menjadi SHM, meliputi:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah girik yang dimohonkan.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
2. Mengurus SHM di Kantah
Setelah memiliki dokumen dari Kantor Desa/Kelurahan serta berkas lainnya hingga lengkap, masyarakat bisa melanjutkan mengurus SHM di Kantah:
a. Mengajukan permohonan sertifikat tanah
Berkas persyaratan yang diserahkan ke loket pelayanan di Kantah meliputi:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat berada di Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
b. Pengukuran ke lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.
Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
c. Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
d. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
e. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
f. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik tanah ini akan langsung terbit berupa SHM.
g. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Rumusnya 5 persen dari NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat tanah
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada sub seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
i. Pengambilan sertifikat tanah
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN. Lamanya waktu penyelesaian girik jadi SHM sejatinya tidak dapat dipastikan dan banyak faktor yang menentukan.
Namun bila merujuk laman Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, laama waktu penyelesaian mengurus peningkatan girik menjadi SHM ialah 98 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket pelayanan di Kantah.
Biaya Ubah Surat Tanah Lama Jadi SHM di BPN
Adapun biaya mengurus surat tanah lama ke SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya.
Berdasarkan simulasi perhitungan, dengan asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Contoh lainnya, asumsi luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang