Bukan Cuma Girik, Ini Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026

Sejumlah surat tanah, salah satunya girik, tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.
Hal itu selaras dengan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya PP, yakni tahun 2021.
Apabila jangka waktu tersebut berakhir, alias pada tahun 2026, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid juga pernah menyampaikan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikat tanahnya.
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).
Girik dan Surat Tanah Lainnya Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi juga pernah mengatakan bahwa sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah.
Menurut dia, surat tanah tersebut hanya dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat.
"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/6/2025).
Adapun bukti kepemilikan tanah yang berlaku dan diakui secara hukum di Indonesia hanyalah sertifikat tanah.
Ilustrasi surat tanah, atau bekas hak lama/bekas hak milik adat yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026.
Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, surat tanah, atau bekas hak lama/bekas milik adat yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026 meliputi:
- Girik;
- Petuk Pajak Bumi/Landrente;
- Pipil;
- Kekitir;
- Verponding;
- Alat bukti bekas hak milik adat lainnya;
Segera Daftarkan Surat Tanah Itu agar Menjadi Sertifikat Tanah
Untuk itu, bagi masyarakat yang masih memiliki surat tanah di atas, diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya di BPN dan memperoleh sertifikat tanah.
Asnaedi berharap, seiring dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
"Ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," pungkas Asnaedi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang