Cara Beli Rumah Subsidi 2026: Panduan Lengkap Pengajuan KPR FLPP

Program rumah subsidi kembali berlanjut tahun ini. Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 285.000 unit rumah dengan potensi penambahan hingga 350.000 unit rumah pada tahun 2026.
Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat perlu memahami cara beli rumah subsidi 2026, mulai dari syarat hingga dokumen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dengan memahami cara beli rumah subsidi, masyarakat diharapkan bisa melewati proses transaksi dengan lancar.
Apa Itu Rumah Subsidi dan Berapa Harganya?
Rumah subsidi merupakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang disubsidi oleh pemerintah melalui skema KPR FLPP.
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP menawarkan fitur antara lain:
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;
- Tenor cicilan KPR maksimal 20 tahun;
- Uang muka mulai dari 1 persen;
- Bebas PPN.
Sementara, harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, berikut daftarnya:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): harga jual maksimal Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): harga jual maksimal Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): harga jual maksimal Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: harga jual maksimal Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: harga jual maksimal Rp 240.000.000
Syarat Beli Rumah Subsidi 2026
Berikut adalah syarat beli rumah subsidi dengan skema KPR FLPP:
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- Tidak memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Terkait batas penghasilan berdasarkan Permen PKP 5/2025, gaji maksimal MBR yang boleh membeli rumah subsidi ditentukan berdasarkan empat zona wilayah, meliputi:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera (kecuali Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau), Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 10 juta;
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 11 juta;
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 12 juta;
- Zona 4 Jabodetabek: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 14 juta.
Setelah masyarakat memenuhi syarat beli rumah subsidi, langkah selanjutnya yakni mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mengajukan KPR FLPP ke perbankan, meliputi:
- Surat pemesanan rumah subsidi dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
- Surat pernyataan pemohon belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah, dan belum memiliki rumah;
- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi pemohon berpenghasilan tidak tetap.
Cara Beli Rumah Subsidi 2026
Cara beli rumah subsidi yaitu dengan melakukan pengajuan KPR FLPP ke salah satu perbankan yang dipilih dari total 43 bank penyalur FLPP tahun 2026, meliputi:
- BTN
- BTN Syariah (kini bernama BSN)
- BRI
- BNI
- Bank Mandiri
- BSI
- BPD Jawa Barat dan Banten
- BPD Jawa Barat dan Banten Syariah (BPD BJB Syariah)
- BPD Sumsel Babel
- BPD Sumsel Babel Syariah
- Bank Nobu
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Jawa Tengah Syariah
- Bank Mega Syariah
- BPD Jambi
- BPD Kalimantan Selatan Syariah
- BPD Sumatera Utara
- BPD Sulselbar Syariah
- BPD Sulselbar
- BPD Jawa Timur Syariah
- BPD Riau Kepri Syariah
- BPD Kalimantan Tengah
- Bank Nagari
- BPD Aceh
- BPD NTB Syariah
- BPD Kalimantan Barat
- BPD Kalimantan Timur
- BPD Kalimantan Selatan
- BPD NTT
- BPD Sumatera Utara Syariah
- BPD Kalimantan Barat Syariah
- Bank Nagari Syariah
- BPD Jambi Syariah
- BPD DIY
- BPD Sulawesi Tengah
- BPD Papua
- BPD Bengkulu
- Bank Artha Graha Internasional
- BPD Sulawesi Tenggara
- BPD Sulawesi Utara Gorontalo
- Bank Jakarta
- Bank Jakarta Syariah.
Kemudian, berikut tahapan beli rumah subsidi dari awal hingga selesai:
- Menentukan pilihan rumah subsidi melalui laman SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;
- Datangi lokasi proyek rumah subsidi dan berkomunikasi dengan developer;
- Lakukan booking dan mengisi formulir pemesanan rumah;
- Tentukan bank penyalur FLPP dan hubungi mereka;
- Siapkan dokumen persyaratan pengajuan FLPP dan serahkan ke bank yang dipilih;
- Jika disetujui, tanda tangan akad kredit FLPP dengan bank;
- Berkomunikasi dengan developer untuk proses tanda tangan sertifikat tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris;
- Serah terima unit rumah subsidi bersama developer;
- Cicilan KPR FLPP didebet otomatis setiap bulan dari rekening bank.