Rating IGRS di Steam Ilegal? Komdigi Beri Peringatan Keras

Rating IGRS di Steam Ilegal? Komdigi Beri Peringatan Keras
Rating IGRS di Steam Ilegal? Komdigi Beri Peringatan Keras

  • Komdigi menyatakan label IGRS di platform Steam hanya klaim sepihak atau self-declare.
  • Perbedaan data kategori usia antara Steam dan situs resmi igrs.id memicu keresahan publik.
  • Pemerintah segera memanggil pihak Steam dan mengancam pemberian sanksi administratif.

Bahaya Label IGRS Mandiri di Platform Steam

Sonny menjelaskan bahwa label yang muncul saat ini merupakan hasil mekanisme internal Steam saja. Praktik ini sangat berisiko karena dapat memicu kesalahpahaman orang tua mengenai kelayakan konten gim. Padahal, Permen Komdig No. 2/2024 mewajibkan setiap pengembang mendaftarkan produk mereka secara resmi melalui verifikator pemerintah.

Pemerintah merancang sistem IGRS untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak. Kategori usia yang tersedia meliputi 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+. Penggunaan logo tanpa proses validasi merupakan bentuk pelanggaran administratif karena menyajikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat luas.

Reaksi Komunitas Game dan Dasar Hukum

Kabar ini langsung memicu reaksi panas di media sosial X dan komunitas Reddit. Para pemain mengekspresikan kekhawatiran akan potensi pemblokiran platform jika Steam tidak segera bertindak. Sebagian pengguna juga mengkritik kebijakan Steam yang dianggap tidak mengikuti prosedur hukum di Indonesia.

Komdigi memiliki payung hukum kuat untuk menindak ketidaksesuaian ini. Aturan tersebut mencakup UU No. 1/2024 tentang perlindungan anak serta Permen Kominfo No. 5/2020. Aturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mematuhi standar keamanan nasional.

Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Steam

Komdigi segera memanggil pihak Steam untuk meminta klarifikasi resmi dalam waktu dekat. Pemerintah ingin memastikan setiap informasi yang tampil di platform distribusi gim tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jika Steam terbukti melanggar aturan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai undang-undang.