Kunjungi Washington, Prancis Beri Peringatan AS soal Status Kedaulatan Greenland
Menteri Keuangan Prancis menyampaikan peringatan kepada Amerika Serikat terkait isu Greenland dalam pertemuan bilateral di Washington.
Peringatan ini muncul menyusul pernyataan Presiden AS yang kembali mengklaim Greenland sebagai kepentingan strategis Amerika.
Pemerintah Prancis menilai isu tersebut berpotensi memicu ketegangan serius antara AS dan Eropa.
Greenland ditegaskan sebagai wilayah berdaulat yang tidak dapat diperlakukan secara sepihak.
Menteri Keuangan Prancis Roland Lescure pada Jumat (16/1/2026) mengingatkan mitranya dari Amerika Serikat, Scott Bessent, bahwa Greenland merupakan bagian sah dari sebuah negara berdaulat.
Peringatan itu disampaikan Lescure dalam pertemuan mereka di Washington pada Senin.
Eropa Soroti Klaim Trump atas Greenland
Dalam pertemuan tersebut, Lescure menyampaikan kekhawatiran mendalam negara-negara Eropa terkait pernyataan Presiden AS Donald Trump yang mengklaim Greenland.
“Greenland adalah bagian berdaulat dari sebuah negara berdaulat yang merupakan bagian dari Uni Eropa. Itu tidak boleh dipermainkan,” kata Lescure kepada Financial Times.
Ia menegaskan bahwa setiap upaya Amerika Serikat untuk mencaplok Greenland akan dianggap melampaui garis merah.
Menurut Lescure, langkah semacam itu berpotensi membahayakan hubungan ekonomi antara Amerika Serikat dan Eropa.
Uni Eropa Enggan Berspekulasi soal Sanksi
Meski demikian, Lescure menghindari pertanyaan terkait kemungkinan Uni Eropa menjatuhkan sanksi apabila Amerika Serikat benar-benar mengambil alih Greenland.
“Jika itu terjadi, kita tentu akan berada di dunia yang sama sekali baru dan harus menyesuaikan diri,” ujarnya.
Di tengah ketegangan terkait isu Greenland, tarif perdagangan, dan regulasi Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi, Lescure menekankan bahwa Eropa tetap perlu menjaga kerja sama dengan Amerika Serikat.
Denmark dan Greenland Tegaskan Penolakan
Presiden Trump sebelumnya berulang kali menyatakan Greenland seharusnya menjadi bagian dari Amerika Serikat.
Klaim tersebut didasarkan pada alasan kepentingan strategis bagi keamanan nasional AS serta perlindungan terhadap apa yang ia sebut sebagai “dunia bebas”, termasuk dari pengaruh China dan Rusia.
Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland telah memperingatkan Amerika Serikat agar tidak mengambil alih pulau tersebut. Keduanya menegaskan harapan agar integritas wilayah dan kedaulatan mereka dihormati.
Greenland merupakan koloni Denmark hingga 1953 dan tetap menjadi bagian dari Kerajaan Denmark setelah memperoleh status otonomi luas pada 2009.
Sejak saat itu, Greenland memiliki kewenangan mengatur pemerintahan sendiri serta menentukan kebijakan domestiknya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang