Ijazah Capres-Cawapres Jadi Polemik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula mengatur kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.
Keputusan pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Afifuddin setelah lembaga penyelenggara pemilu tersebut menuai kritik publik.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Aspirasi Publik Jadi Pertimbangan
Afifuddin menegaskan, pencabutan aturan dilakukan setelah KPU mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ujarnya.
KPU juga berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik untuk memastikan tata kelola data dan dokumen tetap sesuai aturan.
Setelah pembatalan, akses informasi mengenai syarat capres dan cawapres akan kembali diberlakukan mengikuti ketentuan hukum yang ada.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tambah Afifuddin.
Ketua KPU RI Afifuddin (di podium) bersama jajaran KPU RI lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).
Isi Keputusan yang Dibatalakan
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya diteken pada 21 Agustus 2025.
Aturan tersebut menyebutkan dokumen pencalonan capres-cawapres termasuk informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali jika pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau pengungkapan diperlukan terkait jabatan publik.
Dalam beleid itu, setidaknya ada 16 dokumen yang dikecualikan, mulai dari KTP, catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga ijazah.
Beberapa di antaranya adalah:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
- SKCK dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
- Bukti penyampaian LHKPN ke KPK
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif
- NPWP dan bukti laporan SPT 5 tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode
- Surat setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Surat pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih
- Fotokopi ijazah atau tanda tamat belajar
- Surat keterangan tidak terlibat G30S/PKI
- Surat kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres
- Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS
- Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD
Polemik Kerahasiaan Dokumen
Sebelum dibatalkan, keputusan KPU itu menuai kontroversi. Publik mempertanyakan alasan KPU merahasiakan dokumen penting seperti ijazah capres-cawapres yang seharusnya menjadi hak warga negara untuk diketahui demi transparansi pemilu.
Sejumlah anggota DPR hingga pengamat politik juga mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.
Dengan pembatalan keputusan ini, dokumen pencalonan kembali mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga publik memiliki akses yang lebih jelas terhadap informasi yang berkaitan dengan syarat administratif calon presiden dan wakil presiden.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.