Seputar Sertifikat Hak Milik: Karakteristik hingga Keunggulannya

sertifikat tanah, Hak Milik, sertifikat hak milik, Sertifikat tanah, hak milik, Seputar Sertifikat Hak Milik: Karakteristik hingga Keunggulannya, Pengertian Sertifikat Hak Milik, Karakteristik Sertifikat Hak Milik, Siapa yang Bisa Memiliki Sertifikat Hak Milik?, Cara Memperoleh Sertifikat Hak Milik, Keunggulan Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia.

SHM berbeda dengan jenis sertifikat tanah lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, serta Hak Pengelolaan.

Bagi masyarakat yang belum memahami tentang SHM, penting untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah ini diatur dalam sistem pertanahan nasional.

Pengertian Sertifikat Hak Milik

Dilansir dari laman resmi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.

Pemegang SHM memiliki hak penuh untuk menggunakan, mengelola, memindahkan, atau mengalihkan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Karakteristik Sertifikat Hak Milik

SHM memiliki karakteristik yang membedakannya dari jenis sertifikat tanah lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai. Beberapa ciri utama SHM antara lain:

  • Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris;
  • Tidak memiliki batas waktu penggunaan atau penguasaan tanah;
  • Dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan;
  • Tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing, karena sertifikat hak milik hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.

Siapa yang Bisa Memiliki Sertifikat Hak Milik?

Berdasarkan ketentuan hukum agraria, SHM hanya dapat dimiliki oleh:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun keluarga;
  • Badan hukum tertentu, seperti koperasi pertanian atau yayasan keagamaan, dengan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 1963.

Artinya, WNA dan badan hukum asing tidak dapat memiliki sertifikat hak milik, namun mereka masih bisa memegang hak pakai atas tanah di Indonesia dengan batas waktu tertentu.

Cara Memperoleh Sertifikat Hak Milik

Ada beberapa cara yang sah untuk memperoleh SHM, di antaranya:

  • Pembelian tanah yang sudah berstatus SHM dari pemilik sebelumnya;
  • Peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM, sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Warisan, yaitu ketika tanah dengan status SHM diwariskan kepada ahli waris yang sah;
  • Hibah, yakni pemberian hak milik tanah secara cuma-cuma dari satu pihak kepada pihak lain.

Keunggulan Sertifikat Hak Milik

Dibandingkan jenis sertifikat tanah lainnya, SHM memiliki sejumlah keunggulan utama, antara lain:

  • Menjadi bukti kepemilikan tanah paling kuat dan aman secara hukum;
  • Memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan atau mengalihkan tanah tanpa batas waktu;
  • Meningkatkan nilai jual dan investasi tanah, karena dianggap memiliki status tertinggi;
  • Menjadi jaminan utama dalam transaksi kredit atau pembiayaan karena kekuatan hukumnya yang jelas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.