Hak Guna Usaha: Karakteristik hingga Masa Berlaku Sertifikat Tanahnya

Sertifikat tanah, hak guna usaha, Hak Guna Usaha: Karakteristik hingga Masa Berlaku Sertifikat Tanahnya, Apa Itu Hak Guna Usaha?, Siapa yang Boleh Memiliki Hak Guna Usaha?, Jenis Tanah yang Bisa Diberi Hak Guna Usaha, Jangka Waktu Kepemilikan Hak Guna Usaha

Dalam sistem agraria Indonesia, dikenal beberapa jenis sertifikat tanah, salah satunya adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Istilah ini sering muncul dalam konteks pengelolaan lahan untuk pertanian, perkebunan, maupun peternakan dalam skala besar.

Meski akrab terdengar, mungkin masih ada masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang HGU dan seluk beluk ketentuannya.

Apa Itu Hak Guna Usaha?

Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatera Barat, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan tujuan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Jadi, SHGU diberikan bukan untuk membangun rumah atau kantor, melainkan untuk kegiatan produktif skala besar dalam sektor agraria.

Secara umum, karakteristik HGU sebagai berikut:

  • Jangka waktu awal maksimal 35 tahun
  • Dapat diperpanjang selama 25 tahun
  • Bisa diperbarui untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi
  • Bersifat terbatas dan wajib digunakan sesuai peruntukannya
  • Dapat diperjualbelikan, dialihkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan (agunan).

Contoh pemanfaatan lahan HGU yakni:

  • Perusahaan sawit yang mengelola ribuan hektare kebun
  • Lahan pertanian modern berbasis teknologi (smart farming)
  • Tambak udang atau kolam ikan dalam skala industri.

Siapa yang Boleh Memiliki Hak Guna Usaha?

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, berikut pihak yang boleh memiliki HGU:

  • Warga Negara Indonesia; dan
  • Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Contoh badan hukum yang dimaksud seperti perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan, perusahaan peternakan, koperasi tani, dan lain-lain.

Para pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Menggunakan tanah sesuai peruntukan (tidak boleh dibangun rumah tinggal atau dikomersialkan seperti perumahan);
  • Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi lainnya;
  • Jika tidak digunakan sesuai fungsi, dapat dicabut oleh negara.

Jenis Tanah yang Bisa Diberi Hak Guna Usaha

Tidak semua jenis tanah bisa diberi alas hak berupa HGU. Berdasarkan Pasal 21, tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi:

  • Tanah Negara; dan
  • Tanah Hak Pengelolaan.

Menurut Pasal 23, HGU di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Sementara, HGU di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Jangka Waktu Kepemilikan Hak Guna Usaha

Pemberian HGU tidak bersifat selamanya. Terdapat ketentuan jangka waktu kepemilikan HGU.

Di dalam Pasal 22 tertulis, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Kemudian menurut Pasal 25, HGU di atas Tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat, meliputi:

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  • Tanah tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Sedangkan, HGU di atas tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat-syarat di atas dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Berdasarkan Pasal 26, permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGU.

Sementara untuk permohonan pembaruan HGU diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.

Kemudian, untuk HGU di atas Tanah Hak Pengelolaan, perpanjangan dan pembaruan jangka waktu dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesual dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.