HGB Ruko Bisa Jadi SHM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Masyarakat yang memiliki ruko beralaskan Hak Guna Bangunan (HGB) bisa meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian mengatakan, peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan," ujar Shamy dalam keterangan resmi.
Apa Itu HGB?
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang.
Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.
Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Apa Syarat HGB Ruko Bisa Jadi SHM?
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan.
- Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan menjadi SHM perlu memenuhi syarat, di antaranya:
- HGB masih berlaku
- Berdiri di atas tanah negara
- Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik
- Pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, HBG ruko yang tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM apabila:
- Tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak
- Pemohon bukan WNI
- Tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Apa Ketentuan Lain HGB Ruko Jadi SHM?
Ketentuan lain tentang peningkatan status HGB ruko ke SHM juga diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, yakni:
- Ruko yang bukan merupakan bagian dari satuan rumah susun dan dimiliki oleh perseorangan WNI hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi
- Rumah tinggal milik perseorangan WNI yang difungsikan sebagai hunian, batas luas maksimal pemberian Hak Milik ditetapkan hingga 600 meter persegi.
Apa Saja Persyaratan Urus HGB Ruko ke SHM?
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan administratif untuk tingkatkan HGB ruko jadi SHM, yaitu:
- Identitas diri (KTP)
- Sertipikat HGB yang masih berlaku
- Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika dipersyaratkan
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, diperlukan tambahan dokumen seperti surat keterangan ahli waris.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang