Diperiksa 4 Jam Soal Dugaan Penghasutan, Feri Amsari Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Pelapornya

Feri Amsari (tengah)
Feri Amsari (tengah)

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan publik itu menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Selama hampir empat jam berada di ruang pemeriksaan, Feri dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, mengatakan kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan sebuah acara halalbihalal yang digelar di kawasan Utan Kayu, Jakarta.

“Pemeriksaan tadi sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” tutur Yubi dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut dia, penyidik mendalami berbagai aspek terkait acara bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang berlangsung pada 31 Maret 2026. Tak hanya soal materi yang disampaikan, penyidik juga menanyakan siapa yang mengundang Feri, siapa saja yang hadir, hingga posisi dan kapasitasnya dalam kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Feri menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai tamu undangan. Saat acara berlangsung, ia kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber dalam forum diskusi.

Salah satu topik yang ikut disorot penyidik adalah penjelasan Feri mengenai mekanisme pemakzulan Presiden. Namun menurut pihak kuasa hukum, penjelasan itu muncul setelah adanya pertanyaan dari peserta dan disampaikan dalam kerangka akademik serta konstitusional.

“Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata dia.

Penyidik juga meminta penjelasan terkait sejumlah pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan. Meski demikian, pihak Feri menegaskan seluruh materi yang disampaikan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak keluar dari koridor konstitusi.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelapor tidak menyaksikan langsung jalannya acara yang menjadi dasar laporan tersebut.

Yubi mengungkapkan terdapat empat orang yang melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari seorang yang mengaku aktivis LSM di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa. Namun, laporan itu disebut dibuat berdasarkan video yang beredar di medsos.

“Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” ucap dia.

Karena itu, pihak Feri menilai laporan yang hanya bertumpu pada potongan video berpotensi menghilangkan konteks utuh dari pembahasan yang terjadi dalam forum tersebut.

“Itu hanya potongan video yang bisa menghilangkan konteks. Karena itu kami menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam acara tersebut,” katanya.

Meski telah menjalani pemeriksaan, kubu Feri mengaku masih belum memahami secara pasti bagian mana dari pernyataan kliennya yang dianggap bermasalah oleh para pelapor.

“Bahkan sampai sekarang masih rancu apa yang sebenarnya dipersoalkan,” katanya.

Yubi menduga laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang muncul selama forum berlangsung. Namun, dia memastikan pemanggilan terhadap Feri kali ini tidak ada kaitannya dengan polemik kritik soal swasembada pangan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.

“Kalau yang itu beda lagi. Dari surat panggilan yang kami terima bukan soal itu,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kini mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri Amsari.

Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 19 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 terkait berita bohong. Pelapornya adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.