Sebelum Ditahan, Sony Sonjaya Pernah Ungkap Anaknya Kelola Dapur MBG

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)  Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026. Menyusul dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, publik kembali menyoroti pernyataan Sony saat tampil dalam sebuah acara sebulan lalu.

Dalam sebuah wawancara tersebut, Sony sempat dimintai klarifikasi oleh presenter tersebut terkait rumor yang menyebut jika dirinya memiliki 7 titik dapur MBG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini pak saya dengar rumor mumpung bertemu dengan bapak. Bapak juga punya dapur katanya pak tujuh," tanya sang presenter dikutip dari saluran YouTube acara tersebut, Jumat 5 Juni 2026.

Sony membatah tegas rumor tersebut. Namun demikian dia secara terbuka mengaku bahwa anaknya mengelola dua titik dapur proyek MBG beserta rekannya.

"Saya nggak punya. Anak saya punya," jawab Sony.

"Anak bapak punya tujuh?," cecar sang presenter.

"Nggak, dua saja. Tujuh itu mungkin ada kawan-kawannya kemudian mau nebeng Yayasan ya monggo silahkan," kata dia.

Sony juga membeberkan bahwa pada awal Januari 2025 lalu pihak BGN memang sedang gencar mencari mitra yang siap membangun fasilitas dapur tersebut. 

"Boleh nggak sih? kalau bertanya boleh nggak sih saya bertanya 'kamu bikin yayasannya kapan' 'Januari 2025' Januari 2025 itu kita lagi nyari-nyari, siapapun yang mau bangun yuk," kata dia.

Sony juga menyatakan bahwa penunjukkan mitra ini tidak diputuskan diri sendiri melainkan hasil kerja Bersama dengan seluruh jajaran pejabat MBG. Seperti Dadan Hindayana hingga Lodewyk Pusung yang mana keduanya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi MBG.

"Pernah ada nih dapur sudah jadi 190 itu hasil siapa? kita semua. Saya tidak bekerja sendirian i didn't work alone.  Jadi ini kerja semua, hasil mitra yang dicari oleh pak Dadan, mitra-mitra yang dicari pak Pusung, mitra-mitra yang dicari Jimmy Ginting, pak Sarwono, semua orang yang di BGN yang kita tugaskan cari mitra dalam rangka mewujudkan MBG," jelas Sony.

Sony menjelaskan bahwa ketika semakin banyak pihak yang ingin membangun fasilitas dapur untuk Program MBG pada awal 2025, pihaknya segera menerapkan aturan baru. Aturan itu terkait dengan setiap yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi.

Menurutnya, pada Januari 2025 pemerintah masih mendorong mitra untuk menambah jumlah SPPG karena kebutuhan masih tinggi. Namun, setelah pendanaan mulai lebih mudah diakses dan minat membangun SPPG meningkat pesat, pembatasan pun diberlakukan.

"Di Januari 2025 itu sudah ada kemudian kita tanya lagi 'kamu mau bangun lagi nggak' kita masih butuh lagi. Kamu sanggup berapa 'saya baru dua' kalau tambah lagi bisa nggak boleh nggak? boleh. Kemudian setelah ada kemudahan dana drop duluan mulai berbondong-bondong kita buat aturan. 1 Yayasan maksimal 10 SPPG apabila berada di dalam 1 provinsi. Contoh SPPG di Purwakarta, Cimahi, Tasik boleh tambah 7 lagi. Saya mau tambah lagi di Jakarta boleh tapi maksimal 2," kata dia.                                

Seperti diberikan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.