KPK Sebut Silmy Karim Terima Uang Pengurusan Dokumen Imigrasi Saat Jabat Dirjen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim sebagai tersangka pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam kasus ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Ya di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain Silmy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Delapan orang tersangka itu kini ditahan KPK selama 20 hari.
"SK bersama tujuh orang lainnya tersangka," jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, pada 3 Juni 2026, KPK membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.